ATR/BPN Nias Selatan Diminta Jangan Ciptakan Konflik Antara Warga



Nias Selatan - Kementerian agraria dan tata ruang / Badan pertanahan Nasional ( ATR / BPN ) kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, diminta agar tidak menciptakan konflik ditengah - tengah masyarakat dengan menerbitkan sertipikat tanpa melibatkan pihak - pihak terkait khususnya di daerah - daerah perbatasan antar Desa yang satu dengan Desa lainnya.Hal ini disampaikan Perubahan Buulolo kepada sejumlah awak Media di Telukdalam,Sabtu (03/08/2024).

Ia menyampaikan bahwa pihaknya belum lama ini telah menyurati pihak ATR/BPN Nisel terkait permasalahan tanah di wilayah perbatasan Desa Hilimbowo dengan Desa Hilimbulawa yang telah dimekarkan menjadi 3 Desa yakni : Desa Hilimbulawa,Desa Tuhemberua,dan Desa Sinar Ino,o. Kec.Amandraya Kab. Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Komisi A Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air ( TKPSDA )  Wilayah Sungai Nias itu,berharap kepada BPN Nias Selatan agar tidak menjadikan dasar penerbitan Sertifikat surat jual beli yang telah dikeluarkan oleh Kades Sinar Ino,o Kecamatan Amandraya an. Marius Halawa.

Ahan menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan kedia dari beberapa tokoh masyarakat dan sipemilik lahan di sekitaran keempat Desa tersebut,pasca transaksi pembayaran lahan itu, pihak perusahaan membayarkan melalui Kadesnya langsung,baru kadesnya yang membayarkan kepada masing - masing sipemilik lahan, semoga saja informasi ini tidak benar.ucapnya.

Dan yang paling ironisnya lagi, lanjut Ahan, informasi yang disampaikan  bahwa salah satu sipemilik tanah yang berdomisili diluar daerah sampai saat ini,surat jual belinya diantar oleh pihak kades Sinar Ino,o ketempat diseberang sana untuk ditandatangani,kalau ini benar  informasi ini patut kita jadikan acuan adanya indikasi mengangkali surat jual beli itu oleh kades dan pihak pembeli, Karna ketika kita kelapangan bersama BPN dan pihak Perusahaan,salah satu orang pekerja di perusahaan itu dengan gampangnya mengatakan bahwa memang mereka yang mencat lahan kami, " memang benar kami yang ngecat lahan milik orang Abang itu,tapi perusahaan belum membeli itu,hanya sekedar ngecat - ngecat saja kami bang ".kata Alex Giawa saat itu yang mengaku sebagai pekerja di perusahaan itu.

Selain itu informasi terkait surat jual beli atas nama Sumindowa'a Halawa saksi tidak ada yang menandatangani selain dia sendiri yang tanda tangani sementara itu tanah kami berbatasan,  ternyata tanah kami Diduga kuat telah di jual nya kepada seseorang yang mengatas namakan perusahaan sebagai bukti terlihat batang pohon kayu disekitar tanah kami kurang lebih 4 Ha sebagai di cat dan dirintis.


Untuk itu,masih lanjutnya, kita minta pihak  BPN agar tidak serta merta menjadikan acuan utama surat jual beli atas nama Sumindowa'a Halawa yang telah dikeluarkan oleh si Marius Halawa itu.

Berharap sebelumnya melibatkan semua sipemilik lahan dilokasi itu dan keempat pemerintahan Desa beserta para tokoh - tokoh masyarakat dari masing -masing Desa. Karna masih banyak sebenarnya sipemilik lahan dilokasi itu mau keberatan,tapi dengan memiliki berbagai keterbatasan,maka mereka tinggal menunggu dilapangan saja, yang mana kami menduga dalam proses pengukuran tanah itu belum dilakukan sebagaimana mestinya,,jangan - jangan pada saat itu mana yang sampai mata mereka,maka itulah tanah mereka,makanya para pekerja di perusahaan itu sembarangan saja mengecat lahan yang bukan miliknya. Bilamana pihak BPN Nisel mengalami kendala dalam melibatkan para pihak terkait dalam masalah ini,maka pihak BPN bisa menyurati Camat selaku pimpinan wilayah,untuk mengundang para sipemilik lahan beserta Kepada Desa dan tokoh masyarakat dari keempat Desa dimaksud,,saya yakin bilamana hal tersebut dilakukan oleh BPN maka dipastikan sedikitpun tak ada muncul berbagai kisruh seperti saat ini,Karna dari keempat Desa tersebut saling ada hubungan keluarga satu sama lainnya. Jelasnya.


Selain itu Ahan meminta BPN Nisel, sebelum menerbitkan sertifikat itu mengumumkan secara langsung kepada masyarakat lokasi Tanah tersebut apakah lokasi Hutan Lindung atau lokasi kawasan Industri dan atau lokasi pemukiman warga maupun lokasi perkebunan warga.tutupnya.

Berita ini akan bersambung  publikasi baru, setelah konfirmasi kepada BPN Nias Selatan.


(Redaksi)

Post a Comment

Previous Post Next Post