15 Agustus 2024 KPU Nias Selatan Sumatera Utara Menetapkan Calon terpilih Anggota DPRD Dapil 2 Nias Selatan.


Nias Selatan,- KPU Nias Selatan Menetapkan Pemenang/calon terpilih Anggota DPRD Dapil 2 kabupaten Nias Selatan, yang meliputi 4 kecamatan.. Kecamatan Amandraya, kecamatan maniamolo, Kecamatan Aramo, Kecamatan Ulususua. 

Penetapan pemenang 5 kursi anggota DPRD Dapil 2 ini di menangkan oleh calon dari partai.

1. Bowozaro Buulolo,S.Pd. Partai Nasdem.

2. Duhu manzai Halawa, SH, MH. Partai PDIP 

3. Putra Elnatan Dachi Partai Demokrat.

4. Nurtiza Dakhi Partai PDIP

5. Sokhinaso Giawa, SH.  Partai PAN.



Sementara itu Pada pleno Penetapan calon terpilih Anggota DPRD sebelumnya, di dapil 2 Nias Selatan Sumatera Utara Yaitu:

1.Bowozaro Buulolo,S.Pd. Partai Nasdem.

2. Duhu manzai Halawa, SH, MH. Partai PDIP 

3. Putra Elnatan Dachi Partai Demokrat.

4. Restuman Ndruru. Partai Garuda 

5. Sokhinaso Giawa, SH.  Partai PAN.


Keputusan Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Dapil 2 kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara ini, awak media mitra tv konfirmasi kepada ketua KPU Nias Selatan Benimertus Halawa,  tentang keputusan KPU No.2012 Tahun 2024, Pada Tanggal 15 Agustus 2024


Ketua KPU mengatakan bahwa keputusan KPU yang ternomor diatas dan salinan keputusan KPU tersebut Benar bukan hoax.

Perubahan pemenangan DPRD Dapil 2 kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara berbagai proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan KPU yang berlaku di NKRI.

Terkait salah satu Partai Politik di dapil 2 Nias Selatan yang tidak patuh terhadap peraturan tentang laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya, yaitu partai Garuda.

Pihaknya telah melakukan koordinasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya KPU Provinsi Sumatera berkordinasi kepada KPU RI.

Maka terjadi perubahan perolehan kursi calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Dapil II (dua) dari Partai Garuda. Restuman Ndruru, beralih pada PDIP Nurtiza Dakhi. Hal ini akibat keterlambatan penyampaian Laporan Penggunaan Dana Kampanye.

Pada tanggal,13 Agustus 2024 KPU nias Selatan, adanya surat KPU RI nomor 1591, disusul surat KPU Provinsi Sumatera Utara nomor 881, sehingga KPU Kabupaten Nias Selatan melaksanakan pleno terbuka pada tanggal 14 Agustus 2024 di Hotel Yonas, penetapan calon terpilih Anggota DPRD di 6 dapil, Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014.

(Redaksi)

Post a Comment

Previous Post Next Post