Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H, dan didampingi oleh Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Senin (25/6/2024) mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung Dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016.
Dijelaskan lagi, PL selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Nisel TA. 2016, Lahir di Lahusa, Umur 40 Tahun, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No 02/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024.
Lebih lanjut, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka PL dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024 di Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT – 01/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024.
Tersangka Korupsi, PL, mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kab. Nisel TA. 2016 (pakai baju orange) saat dititipkan di Lapas Kelas III Teluk Dalam. (Sumber: S.Wau)
Sebelumnya, PL selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kab. Nisel TA. 2016 diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 09:00 – 14:00 WIB oleh Tim Penyidik.
“Selama pemeriksaan, PL diberikan 82 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara Pengeluaran untuk Belanja langsung Dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016.” Ujar Kajari melalui Hironimus.
Dijelaskan lagi, dalam perkara ini, dugaan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.158.628.535,00 (satu milyar seratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, Nomor: 700.1.2.3/04/ITDA/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung Dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016.
Pihak Kejari Nisel juga mengatakan, perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik” ujar Hironimus mewakili Kajari Nisel.
(TIAN HALAWA)
Post a Comment