Dikabarkan sebelumnya bahwa tersangka mengalami sakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit selama 2 hari.namun setelah dinyatakan sembuh oleh dokter rumah sakit,dan saat keluar dari rumah sakit,langsung dilakukan Penangkapan yang oleh tim sat Reskrim polres Nisel di halaman depan rumah sakit stela Maris teluk dalam,Nias selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K melalui kasat reskrim AKP FREDDY SIAGIAN.SH membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.
Saat di konfirmasi kasat reskrim menyampaikan bahwa "kita telah melakukan berbagai tahapan penyelidikan, penyidikan, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan secara otopsi, reka ulang adegan atau rekontruksi, penetapan tersangka,dan akhirnya kita telah menangkap, dan menahan pelaku di RTP Mako polres Nias selatan pada tanggal 26 April 2024.
Tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka Ruang pemeriksaan Unit PPA sat Reskrim polres Nias Selatan.
"Tidak ada halangan atau masalah pada saat tahapan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi,rekontruksi,hingga saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka,semua berjalan lancar"pungkas kasat reskrim.
Diceritakan sebelumnya, YN(17) telah meninggal dunia diduga karena menjadi korban penganiayaan kepala sekolah SMK Negeri 1 Siduaori Nias Selatan, SZ (37). bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Sabtu(16/3/2024) sekira pukul 09.00. WIB korban bersama dengan 6 siswa lainnya di bariskan oleh Kepala Sekolah (Terlapor) dan korban di pukul dibagian kening korban sebanyak 5 kali, Kemudian pada Pukul 18.00 WIB pada saat Ibu korban pulang dari Ladang korban mengeluh kepada Ibu korban dan mengatakan bahwa kepala korban sakit, kemudian ibu korban memberikan obat sakit kepala kepada korban.Pada hari Rabu 27 maret 2024 korban mengatakan kepada ibu korban bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 penyakit korban semakin parah yang dimana pada saat itu korban demam tinggi. Ibu korban curiga dan mencari tau apa penyebab dari penyakit korban tersebut, kemudian keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya dan diterangkan bahwa pada tanggal 16 maret 2024 Kepala Sekolah atau terlapor telah memukul korban.
Pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr. THOMSEN Gunung Sitoli untuk melakukan RONTGEN dan dirawat inap selama 1(satu) hari,Pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 pelapor, korban, dan para saksi mendatangi Polres Nias Selatan dan membuat Laporan Polisi.
Untuk selanjutnya polres Nisel akan melengkapi berkas penyidikan dan akan selalu berkoordinasi dengan jaksa demi terangnya kasus ini.
Masyarakat Nias Selatan mengapresiasi kinerja cepat penyidik Polres Nias Selatan dalam penanganan perkara tsb diatas.
(Humas Polres Nias Selatan)
(Redaksi)
Post a Comment