Ketua LSM JAPATI Apresiasi Kejari Cilegon Dalam Mengungkapkan Kasus Korupsi Pasar Grogol


CILEGON, - Ketua LSM JAPATI Kota Cilegon, Ari Dumung mengapresiasi kejaksaan negeri (Kejari) Cilegon yang telah menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Pasar Rakyat Grogol.

"Dengan ditetapkan Tiga orang tersangka, yaitu 2 pejabat Pemkot Cilegon berinisial TDM dan BA, dan satu orang lagi dari swasta, berinisial SES. Pada Selasa, (09/05/2023) Sore, menandakan bahwa adanya keseriusan penyidik dalam mengungkapkan kasus ini.

"Kami patut mengapresiasi terhadap tanggungjawab yang telah dijalankan pihak Kejari Cilegon ini,” ujar Ketua LSM JAPATI Cilegon Dumung Kepada Wartawan di kediamannya. Selasa, (09/05/2023) malam.

Dumung berharap semangat seperti ini, akan selalu dijalankan dengan ikhlas dan tulus oleh pihak Aparat penegak hukum (APH) di Kota Cilegon ini.

“Kami juga berharap, kepada para aparat penegak hukum (APH) agar dapat menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum yang lainnya, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan ini tidak hilang,” pungkasnya.

"Semoga dengan adanya kasus seperti ini dapat menjadi suatu pelajaran untuk kita semua supaya lebih bijak dan amanah menjalankan tugas yang sudah di atur oleh undang-undang," Tuturnya. (Vie)

Post a Comment

Previous Post Next Post