metronewstv.com.- Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A Sumut Cabang Labuhan Deli Gelar Sidang Perdana 1(Satu) di Jalan Titi Pahlawan No.1, Martubung, Medan Labuhan. Medan, Selasa (07/03 /2023).
Sidang perdana di mulai sekira Pukul 16.15 Wib, dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi dalam hal ini sebagai korban. untuk didengarkan keterangannya atas Perkara Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Suhendri Als Bembeng.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Hendrawan S.H., secara Virtual terhadap Terdakwa, oleh Majelis terdakwa diminta keterangannya dan mengakui segala perbuatannya.
Sidang dilanjutkan Selasa depan (14/03/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut terdakwa dengan pasal yang seberat-beratnya. Karena sifat terdakwa ini sangat tidak manusiawi. disaat saya mengalami tindakan pemalakan, penganiaya dan pengerusakan Mobil yang dilakukan oleh sejumlah preman", Terdakwa bukannya menolong sebaliknya memanfatkan situasi untuk mencuri harta benda milik saya. Ungkap Jimmy.
Korban yang diketahui sebagai Wartawan di Media Mitratv Biro Sumut, dalam hal ini sebagai saksi. Menerangkan kronologis kejadian kepada awak media bahwa; disaat saksi melintasi Jalan Veteran Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang tempatnya didepan salah satu Pos OKP, dirinya dihadang dan di palak oleh sejumlah preman ketika mengendarai Mobil jenis Minibus miliknya, saksi dimintai Uang sebanyak 4 juta oleh sejumlah preman tersebut, namun korban tidak memberikannya, sehingga terjadi penganiayaan dan pengerusakan mobil korban.
Tidak sampai disitu, Korban kembali di kejar oleh sejumlah preman tersebut dengan mengendari Sepeda Motor dan kembali melempari mobil korban hingga sampai ke Jalan Veteran pasar 8, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.
"Karena mobil saya terus di lempar bang, saya pun memberanikan diri untuk turun dan meminta tolong kepada warga sekitar" Ucap Jimmy Dachi.
Saat saya turun dari mobil, Terdakwa Bembeng memanfaati situasi dengan dalih nemindahkan mobil tanpa sepengetahuan saya bg. disitu Terdakwa Bembeng melakukan aksi pencurian Handphone (HP), Jam Tangan dan Sejumlah Id Card atas Nama Saya bg. Tutup Jimmy. (Tim)
Post a Comment