CILEGON | METRONEWSTV - Lurah Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, kota Cilegon dinilai tidak koperatif karena menolak saat ingin di konfirmasi oleh awak media terkait kegiatan Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) yang sedang dilaksanakan di kelurahan Mekarsari pada hari Selasa, (14/03/2023).
Memprihatinkan sekali, pasalnya masih ada para pejabat kepemerintahan yang alergi terhadap Wartawan, seperti yang di lakukan oleh Lurah mekarsari kepada awak media.
Dimana sebelumnya, awak media sudah meminta ijin kepada salah satu staff Kelurahan untuk memberi tahu kepada lurah bahwa ingin mengkonfirmasi terkait kegiatan STQ tersebut namun pihak staff Kelurahan meminta awak media untuk menunggu.
Tetapi setelah menunggu kurang lebih 30 menit, namun saat di jumpai di ruang kerjanya lurah menolak untuk di konfirmasi terkait kegiatan STQ tersebut.
"Udah itu aja cukup," Tolak Lurah mekarsari kepada awak media di ruangan kerjanya.
Tindakan yang di lakukan Lurah mekarsari tersebut sudah jelas, menghambat kerja wartawan dalam memperoleh informasi Publik, yang bertujuan untuk melaksanakan Good Governance demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk melaksanakan Good Governance demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan.
Dalam hal ini, Camat Kecamatan Pulomerak saat di konfirmasi melalui via telpon terkait lurah mekarsari yang tidak koperatif saat di konfirmasi pada kegiatan STQ tersebut, Mansur mengatakan seharusnya pihak lurah harus memberikan tanggapan saat di konfirmasi terkait kegiatan tersebut.
"Ya seharusnya kalau dimintai tanggapan harusnya dikasih saja, karena pada dasarnya harus memberikan tanggapan pada kegiatan acara STQ sesuai dengan pertanyaan," ucap Mansur camat kecamatan Pulomerak. (Red)
Post a Comment