Jual Hexymer Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda Dibekuk Polsek Kronjo Polresta Tangerang


TANGERANG | METRONEWSTV - Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek penjual obat keras daftar G jenis hexymer di Kampung Pasir Salam, Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada hari Rabu (1/3/2023).


Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial EP (22). EP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk mengelabui petugas, obat keras jenis hexymer itu disembunyikan di sela-sela sofa," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Kamis (2/3/2023).

Sigit menerangkan, dari penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa obat keras daftar G jenis hexymer sebanyak 644 butir yang dikemas menjadi 92 paket siap edar. Petugas juga menemukan uang tunai diduga hasil penjualan obat keras daftar G tanpa izin itu.

Dikatakan Sigit, terungkapnya praktik ilegal itu setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Kata Sigit, masyarakat curiga lantaran kerap terlihat remaja yang hilir-mudik ke rumah tersangka.

"Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kronjo untuk pemeriksaan," terang Sigit.

Saat ini, kata Sigit, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan. Pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Sigit mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Sigit memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.

"Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami," pungkasnya. (Afandi)

Post a Comment

Previous Post Next Post