Berbagai Jenis Miras Dijual Bebas di Toko, Kapolsek Serang: Nanti Kanit Reskrim Croscek


SERANG | METRONEWSTV - Tidak lebih dari 1 Kilometer dari Mapolsek Serang, Minuman Keras dengan berbagai Jenis di Jual bebas serta di Pajang di Atas Etalase Toko yang berada di Wilayah Calung atau lebih tepatnya di Pasar Lama, Kota Serang Banten.

Dari hasil pantauan dilapangan, Ada beberapa merk Minuman keras asal luar negeri seperti Chivas Regal, Red Label, Jeger, Captain Morgan dan masih banyak lagi terpajang di List Harga yang berada di Dalam toko tersebut.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, toko ini sudah sebulan menjalani usaha Minuman Keras dengan harga Grosiran tersebut, 

"Udah sebulan kurang lebih bukanya. ya itu aja dipajang minumannya. minuman keras semua itu." kata Salah Seorang Sumber yang enggan disebutkan namanya, Jum'at (3/2/2023).

Sementara itu, Ajun Komisaris Polisi AKP Teddy Selaku Kapolsek Serang saat dikonfirmasi, Pihaknya akan memerintahkan Jajarannya untuk melakukan pengecekan ke Lokasi yang dimana menjual Minuman Keras dengan kadar Alkohol tinggi.

"Nanti saya suruh croscek kanit reskrim mas," Ujar Teddy, Jum'at (3/2/2023).

Perlu diketahui, Penjualan Minuman Keras harus berkewajiban mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). ada berbagai mekanisme terkait NPPBKC diantaranya, syarat terbit izin, kewajiban pemilik izin, dan syarat perpanjangan izin NPPBKC.

Setelah memiliki izin NPPBKC, pengusaha memiliki kewajiban sebagai pemilik izin kepada Bea Cukai. untuk ketentuan mengenai perpanjangan NPPBKC telah diatur dalam PMK-66/PMK04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai pasal 24. (Rls/Hendra)

Post a Comment

Previous Post Next Post