Satu unit peron di duga tidak mengantongi ijin di wilayah Hukum Kecamatan Bukit Kusuma Kabupaten Pelalawan

Pelalawan Metronewstv.com Usaha peron sawit di Kabupaten pelalawan Riau menjamur hampir pada setiap kecamatan, 
Namun, diketahui tim awak media salah satu pengusaha peron bernisial RJ.Naigolan di desa bukit Kusuma kecamatan pangkalan kuras di duga tidak mengantongi ijin   

peron yang memiliki izin itu cuma ada beberapa sebelum melalui Online Single Submission (OSS)."Nah itulah, ada syarat sebenarnya yang harus dilengkapi, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin timbangan dari Meteorologi Disperindag,"ujar yang tidak mau di sebut namanya
  menyampaikan, untuk daerah Kecamatan pangkalan kuras Bukit Kusuma , Kabupaten pelalawan Riau khususnya hingga saat ini belum diketahui apakah telah memiliki izin apa belum.

"Kalau izin peron sebelum melalui OSS itu ada beberapa, sementara untuk perizinan peron di Kecamatan Bukit Kusuma itu belum ada, entah mereka mengurus izin melalui OSS," jelas dia, kepada media ini, Rabu (12/01/2023).

Tim awak media mencoba mengkonfirmasi kepada yang di duga memiliki peron tidak mengantongi ijin tersebut ,alhasilnya tidak bisa memberikan jawaban sehingga berita ini di turunkan.

Laporan.( F.buulolo)

Post a Comment

Previous Post Next Post