Raport Sekolah Disita Untuk Jaminan Hutang, Ketua FRB, Saya Berharap Pihak Kepolisian Segera Menindak Lanjuti Perkara Ini

Banyuwangi, metronewstv.com-  Pemberian kredit dengan sistem tanggung renteng adalah kredit yang diberikan oleh Perseroan Terbatas (PT) kepada kelompok usaha UMKM, utamanya di daerah yang kesulitan mendapatkan akses keuangan untuk mengembangkan usahanya.

Dalam praktek, biasa terjadi  seseorang yang tergabung dalam kelompok usaha UMKM tersebut tidak bisa membayar tepat pada waktunya. 

Di saat muncul kendala demikian, ada oknum pegawai dari PT mengambil rapot sekolah (laporan hasil belajar) siswa, milik anak penerima kredit yang menunggak, tanpa sepengetahuan dan persetujuan sebelumnya, telah diambil oleh pihak petugas kredit dari persero dan dianggap sebagai jaminan hutang, agar penerima kredit segera melunasi tagihan. Peristiwa tersebut berujung pelaporan oleh pihak penerima kredit pada kepolisian, Jumat (6/1/2023).

Hal tersebut menimpa pada seorang penerima kredit  berinisial AW, warga perumahan Pancoran Desa/Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. Rapot sekolah milik anaknya sebut saja bunga yang masih sekolah kelas 7 di salah satu SMP Negeri Rogojampi, telah diambil oleh 3 orang petugas kredit dari PT.KTAR beralamat Kantor di Wilayah Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi.

Singkat cerita, pada tanggal 28 Desember 2022, saat ketiga petugas kredit mengambil rapot di rumah AW, hanya ada anaknya saja. Setelah pulang dan mengetahui, AW mencari petugas yang mengambil dan mencoba menawarkan barang jaminan lainnya, seperti smartphone atau rice cooker. Namun petugas kredit bersikukuh tidak mau dan tetap menyita rapot  sebagai jaminan.

"Saya sudah menawarkan barang lain untuk dibuat pengganti jaminan, namun tetap tidak mau, dan disuruh buat surat perjanjian. Saya  hanya punya uang 100 ribu, total yang harus saya bayar 290 ribu, sisanya akan saya carikan secepatnya. Uang 100 ribu diterima namun rapot tetap tidak diberikan. Dari 10 angsuran saya telah membayar 7angsuran,"kata AW.

Hal itu terungkap ketika pihak sekolah menanyakan rapot yang belum dikumpulkan, dan anak AW selaku siswa mengatakan jika rapotnya di ambil petugas kredit. Pihak sekolah juga telah berusaha untuk meminta kembali, namun tetap tidak diberikan oleh pihak PT pemberi kredit.

"Rapot sebelum lulus masih hak dari sekolah, karena itu dokumen negara. Kita sudah sampaikan, ini termasuk menggangu proses belajar siswa, namun tetap tidak diberikan. Hal ini kita sudah berkoordinasi dengan pihak dinas,"ujar Fahris, selaku guru di SMP negeri yang bersangkutan.

Sementara itu, Mila selaku pimpinan dari PT.KTAR (pihak pemberi kredit), kepada awak media mengatakan jika hal itu adalah persoalan petugas, bukan kebijakan kantor. Bila berlanjut urusan hukum, pihaknya telah menyiapkan pengacara.

"Iya benar persoalan terkait dengan rapot itu urusannya mereka dan rapot itu tidak ada dikantor buat apa saya menyita rapot, kalau memang permasalahan ini berlanjut , dikantor ini juga ada pengacara nya kok ," ungkap nya


Sedangkan Irfan Hidayat, selaku ketua FRB (Forum Rogojampi Bersatu), pendamping dari AW (pihak pelapor) menginginkan agar  pihak kepolisian segera menindak lanjuti perkara tersebut. "Telah dilakukan upaya permintaan agar dikembalikan rapot itu oleh pihak sekolah, namun tetap tidak diberikan. Kita lakukan pelaporan agar perkara ini segera dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian,"singkatnya. 


Laporan:johan

Post a Comment

Previous Post Next Post