Polres Indramayu Amankan Spesialis Pelaku Pencurian Buku Sekolah


Indramayu,metronewstv.com Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap tersangka pencurian buku pelajaran SD yang terjadi di 37 sekolah di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang.

Tersangka berinisial CR (49) warga Kecamatan Losarang Indramayu ditangkap petugas di jalan saat sedang menggunakan kendaraan, tersangka berusaha melawan petugas, sehingga tersangka dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas. Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga menangkap 2 orang penadah berinisial AS (37) warga Kecamatan Patrol Indramayu dan WR (25) warga Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon.

Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda 4 jenis pick-up dan Daihatsu Granmax Pick-Up 1 buah kunci roda, 1 buah Flasdish berisi rekaman CCTV, 4 karung buku pelajar sekolah, 13 unit Handphone jenis tablet, dan 9 unit Handphone milik tersangka.

Menurut keterangan Kapolres Indramayu AKBP. Dr. M Fahri Siregar menjelaskan, modus tersanga CR dalam melancarkan aksinya yaitu dengan mencongkel gembok jendela ruang perpustakaan dan tersangka melakukan aksi kejahatannya seorang diri, bahkan aktifitas tersangka sempat terekam CCTV sekolah.

Setelah berhasil masuk ruang perpustakaan sekolah, tersangka langsung mengangkut buku buku pelajaran ke mobil pick-up. Bahkan aksi tersangka juga tidak hanya satu sekolah saja, ia melancarkan aksinya di beberapa Sekolah Dasar (SD) yang berjumlah 37 sekolah di Kabupaten Indramayu, 2 sekolah diantaranya di Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.

“Modus tersanga dengan menjebol gembok pintu ruangan perpustakaan dan dia melakukan aksinya seorang diri, tersangka juga sempat terekam CCTV, setelah berhasil masuk ia langsung mengangkut buku buku pelajaran itu ke mobil pick-up yang sudah disediakannya,” jelas Fahri saat melakukan jumpa pers di Mapolres Indramayu, Selasa (10/01/2023).

Fahri juga mengungkapkan, hasil curiannya itu kemudian di jual ke penadah AS dengan harga Rp. 2.500/kilogramnya kemudian AS menjualnya lagi ke WR seharga Rp. 4.500/kilogramnya dan WR menjualnya kembali dengan harga Rp. 5.400/kilogramnya. Selama hasil operasinya di 37 sekolah, tersangka mengumpulkan sekitar 12 ton buku pelajaran dari berbagai jenis, akibat perbuatan tersangka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu mengalami kerugian sekitar Rp. 846.692.000 (Delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

“Dari hasil selama tersangka beroperasi di 37 sekolah, sekitar 12 ton buku pelajaran yang sudah dicurinya, tersangka menjualnya ke penadah dehgan harga Rp. 1.500/kilogramnya, akibat aksi tersangka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu mengalami kerugian hingga Rp. 846.692.000 (Delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah),” ungkapnya.

Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, karena diduga masih ada beberapa tersangka penadah lainnya yang menerima barang hasil curian tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka CR dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan 2 tersangka yang merupakan penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP dengan ancaman huiuman penjara 4 sampai 7 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena masih ada beberapa tersangka lainnya yang juga penadah hasil curian tersangka CR, yang sudah diketahui identitasnya. Akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan hukuman 4 sampai 7 tahun penjara,” Pungkasnya. 


Laporan:Yanto

Post a Comment

Previous Post Next Post