sebagai bendahara Komcab LP-KPK Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Jum'at (06/01/2023) sore.
Herman R selaku Ketua Komcab LP-KPK Kabupaten Pesisir Selatan saat di wancarai awak media mengatakan, "Perbuatan dan perlakuan ini sangat menyayangkan sebagai pekerjaan Rentenir atau Lintah darat yang melakukan pinjaman berbunga tinggi kepada masyarakat, dan kami juga dapat info, bahwa sebelumnya ada beberapa masyarakat juga buat laporan ke Polsek Ranah Pesisir terhadap pelaku tersebut, "kata Herman R.
Sekarang kami dari LP-KPK ke Polsek Ranah Pesisir melaporkan pelaku inisial (SS) anggota Polsek yang enggan menyebut namanya, membenarkan selain laporan dari LP-KPK juga sudah ada tiga orang masyarakat yang melaporkan ke kerasan Rentenir itu ke sini sampai nangis nangis, sekarang masih dia juga pelakunya,
Rentenir tersebut memang tidak punya etika sampai tengah malam pun mau menagih hutang ke rumah orang yang di pinjamkan nya uang, kami berharap kepada APH bisa menindak lanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku, "tutup Herman R.
Bendahara Komcab LP-KPK Pesisir Selatan (Y) menerangkan kejadian yang menimpa dirinya
Awalnya Rentenir ada niat untuk mengambil BPKB Motor yang masih kredit, supaya bisa minjam ke Bank dapat lebih besar, untuk menebus BPKB motor, rentenir menyerahkan emas 10 emas,untuk menebus BPKB ke Dealer Motor habis Rp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) padahal BPKB di Pegang Rentenir tersebut.
Silang waktu satu bulan Rentenir telepon yang punya BPKB (Y), katanya untuk meminjam di Bank tidak cair, nah dari sini lah (SS) mulai bersikap kasar dan memaki dengan kata-kata "Anjing ,setan, dan babi kepada (Y)".
Padahal telah dibayar terakhir tanggal 05 Januari 2023 sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah), dan BPKB Motor (Y) masih di tangan Rentenir tersebut.
Dan Rentenir dengan sikap kasar juga menceritakan kejelekan (Y) kepada orang lain.
Saya tidak percaya kalau BPKB pasti sudah tidak di tanganya,Terakhir (SS) berkata kepada (Y), pokoknya saya tidak akan kembalikan PKB motor sebelum kau kasih 5 juta lagi, ucap rentenir (SS) sambil carut marut dengan kekerasan
Ungkap, "bendahara Komcab LP-KPK (Y)
Kami tidak akan diamkan kasus ini saya sebagai Bendahara Komcab LP-KPK Pessel tidak akan mau damai.
Ini sudah mencemarkan nama baik Lembaga dan bersikap kasar kepada kami, dan semua bukti kwitansi dan rekaman sudah kami siapkan sebelum membuat surat laporan atau pengaduan ke Polsek Ranah Pesisir tanggal 06 Januari 2023.
Baru 3 bulan saya minjam 10 emas kalau nilainya sekitar Rp 21.500.000,00 (Dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) saya sudah bayar lunas uangnya, dan Rentenir tersebut minta bunga uang 5 juta dengan paksaan kepada saya ungkap, "(Y) saat di wawancarai awak media.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Komnas LP-KPK RI saat jumpa awak media mengatakan, "kami akan berusaha untuk mengembalikan nama baik LP-KPK yang di hujat dan di maki oleh Rentenir karena hal ini sudah "PERBUATAN MELAWAN HUKUM Kepada Bendahara Komcab LP-KPK Kab. Pesisir Selatan.
Pelanggaran Data Pribadi, selain itu perbuatan mengumumkan hutang ke pada banyak orang bahwa keluarga anda mempunyai hutang merupakan pelanggaran terhadap data keuangan pribadi yang merupakan salah
satu jenis DATA PRIBADI yang bersifat spesifik, dan di jerat Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang mengatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum.
Mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
Bila dilanggar, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
Sementara, bila rentenir menagih dengan cara memaki-maki peminjam dengan kata-kata kasar melalui via WhatsApp, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai delik pidana dan
peminjam bisa melaporkannya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polri yaitu atas dugaan
pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara
paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah), "ungkap Zul Hakim selaku Kadiv Humas Komnas LP-KPK RI.
Dalam kasus ini kami dari sosial control LP-KPK dan juga beberapa Jurnalis berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti sampai keranah hukum yang lebih tepat supaya jangan ada lagi korban selanjutnya, "tutup Kadiv Humas Komnas LP-KPK.RI. (Tim)
Laporan : Cendra
Post a Comment