Tersangka kasus penganiayaan kekerasan terhadap Ketua Relawan Anies Baswedan ketika ditangkap Satreskrim Polresta Bukittinggi.
Jakarta, metronewstv.com Jajaran Polresta Bukittinggi akhirnya menangkap terduga pelaku penganiayaan Ketua Relawan Rumah Gadang Capres Anies Baswedan di Kota Bukittinggi beberapa waktu lalu. Salah seorang wanita sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Dari yang kita amankan ada tiga orang. Untuk sementara satu orang ditetapkan tersangka, perempuan inisial BR usia 37 tahun. Dua diantaranya masih berstatus saksi dan masih dimintai keterangan di Polresta Bukittinggi,” kata Plt Kapolresta Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, dalam keterangan tertulis kepada wartawan (7/1/2022)
Tersangka dan dua orang lainnya itu lanjut Wahyuni, diamankan di wilayah Kototangah, Kota Padang pada Selasa (3/1) lalu. Dari pengakuan mereka masih ada satu terduga pelaku lagi yang terlibat dalam kasus penganiyaan Idris Sanur itu dan masih dalam pengejaran pihaknya saat ini.
Wahyuni menekankan, kasus penganiayaan itu tidak terkait dengan masalah politik. “Kami pastikan bukan urusan politik, korban dan pelaku saling mengenal, ini soal hutang piutang,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal menambahkan, setelah mengamankan terduga pelaku, pihaknya langsung membawa ke Polresta Bukittinggi. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih dilakukan.
“Kami masih menggali dan melacak keberadaan terduga pelaku lainnya. Terduga pelaku lainnya berinisial S,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Ketua DPP Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan, Idris Sanur dikeroyok di kediamannya di Kelurahan Birugo, Kota Bukittinggi, pada Senin (2/1) lalu. Sebelumnya, dari insiden pengeroyokan ini korban beserta istrinya membuat laporan polisi teregistrasi Nomor LP/B/1/I/2023/Polresta Bukittinggi tanggal 2 Januari 2023.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka menurutnya, adalah pasal 170 KUHP ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Red.
Post a Comment