Jakarta,metronewstv.com Gubernur Papua Lukas Enembe, Diduga menerima suap dari PT Tabi Bangun Papua, Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lukas Enembe,Penetapan orang nomor 1 di Papua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi itu diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/1/2023) kemarin
Dalam keterangannya,Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kasus korupsi yang menimpa Gubernur Lukas Enembe berawal dari laporan masyarakat.
Berdasarkan aduan tersebut KPK kemudian menitindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
hasil penyidikan tersebut lanjut Alex, KPK kemudian menetapkan dua orang tersangka yakni Lukas Enembe yang juga Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 dan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Ia Dijelaskan, dalam kasus tersebut Gubernur Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua sebagai tersangka pemberi suap.
Dari penyidikan KPK lanjut Alex, sebelum dilaksanakan lelang, tersangka Rijantono diduga menghubungi Gubernur Enembe serta sejumlah pihak lain yang ada di Pemprov Papua.
Bahkan terdapat bukti, tersangka Rijantono menemui secara langsung Gubernur Enembe untuk menyepakati besaran fee dari proyek yang didapat PT. Tabi Bangun Papua.
Berdasar bukti yang dimiliki, KPK menjerat Gubernur Enembe dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Sedangkan tersangka Rijantono, dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Laporan JPM
Post a Comment