Edarkan Narkoba, Warga Kel.Lebakgede Merak Diciduk Satresnarkoba Polres Cilegon


Cilegon Banten, Metronewstv.com - Satresnarkoba Polres Cilegon amankan ribuan butir Haxymer dan Tramadol berikut pelakunya bertempat di Jl. Yos Sudarso Lingkungan Sawah Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasatresnarkoba IPTU Syamsul Bahri membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika.
 

"Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (29) warga Lingkungan Sawah Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon berikut pada Selasa (03/01) sekitar pukul 20.30 Wib," jelas Syamsul pada Selasa (10/01/2023).

Syamsul mengatakan setelah mendapatkan informasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan. 

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama AS ketika di tangkap kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka," jelas Syamsul.

Syamsul mengatakan dari penangkapan tersangka pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. 

"Dari penangkapan tersangka kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 58 lempeng obat diduga Tramadol HCI yang perpaketnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 580 butir, 58 paket obat diduga haxymer yang tiap paket berisi 10 butir dengan total keseluruhan 580 butir, 1 botol obat diduga haxymer berisi 1000 butir, satu botol obat diduga haxymer berisi 800 butir, satu Pack plastik klip, satu buah tas kecil warna hitam, uang sebesar Rp115.000, dan satu buah Handphone merk Itel warna hijau dan dari hasil keterangan tersangka obat tersebut di edarkan di wilayah Cilegon dan obat tersebut didapat dari BD yang masih dilakukan pengejaran (DPO)," terang Syamsul.

Terakhir Syamsul mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Cilegon. 

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Cilegon dan dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Milliar," tutup Syamsul.

Laporan: Kaperwil Banten (Hendrawan)

Post a Comment

Previous Post Next Post