Banyuwangi,metronewstv.com- Timbulnya polemik tentang perijinan usaha pertambangan galian golongan C (batu/pasir) di Banyuwangi, diantara penyebabnya karena Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memainkan management proyek model akhir tahun.
"Fenomena pelaksanaan proyek pembangunan fisik model diakhir tahun yang jumlahnya banyak, harus ditopang dengan material tertentu (batu/pasir). Dampaknya, bermunculan adanya pembukaan pertambangan kecil baru, yang belum memiliki ijin dan menjadi polemik. Dalam persoalan ini yang diperlukan adalah perbaikan management proyeknya.
Selain perbaikan management proyek, ada 2 hal prinsip yang perlu segera dilakukan sebagai dasar bagi pemkab Banyuwangi untuk mendapatkan solusi, dan menyudahi polemik tentang perijinan pertambangan yang tengah terjadi,"kata Dr.Hary Priyanto, S.T., M.Si., selaku pakar administrasi publik, kepada awak media, Senin (9/1/2023).
Dosen Untag '45 Banyuwangi yang akrab disapa bung Hary PR itu menjelaskan, 2 hal prinsip dasar yang perlu dilakukan adalah menerapkan model kolaboratif, dan penegakan peraturan (rule of Law).
"Model kolaboratif, dimana antara usaha pertambangan kecil dan pertambangan besar dapat bekerjasama. Pertambangan besar tidak boleh mengkapitalisasi (mendominasi) kekuasaan tambangnya, yang semuanya seolah-olah harus diambil penambang besar. Terkait dengan periijinan dan segala macam, pertambangan kecil menjadi "Sub pertambangan besar". Ini solusi yang lebih simpel dan mengena, saya yakin pemerintah punya solusi untuk regulasi dan peraturannya.Ini juga dapat meningkatkan PAD dari bidang pertambangan,"paparnya.
Lanjut Hary PR, prinsip kedua adalah peraturan harus ditegakkan (rule of law), tidak boleh ada yang main-main. Pertambangan yang belum ada ijinnya, harus dilarang sejak awal.
"Saat ini, berjalan main tarik ulur, ada aktifitas tambang tanpa ijin dibiarkan, saat banyak proyek managemen akhir tahun semua dilarang, namun dalam bulan-bulan tertentu dibiarkan buka. Kalau masalah ijin belum tuntas, ya harus dilarang.
Dalam sistim administrasi, ijin adalah ijin, bisa diberlakukan. Kalau masih proses, belum bisa diberlakukan, jadi jangan ada konflik interest. Tidak seperti sekarang ini, informasinya masih dalam proses perijinan ada yang buka. Jangan "buka angin" (red : memberi kesempatan), agar proses pencerdasan pemerintah kepada masyarakat dapat jalan. Jangan sampai dibiarkan ada istilah oknum yang melakukan "penarikan" atas nama tertentu, dan pada saat keadaan tertentu dilakukan eksekusi (penutupan). Kita bicara tentang Kepatuhan dan termasuk terhadap oknum yang melakukan, harus di sanksi, jangan dibiarkan,"tegasnya.
Hary PR juga menyebut tentang belum adanya kepastian Perda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sebagai salah satu kendala dalam pengurusan perijinan pertambangan.
"Blundernya (red : kesalahannya), belum ada Perda RTRW, meskipun setahu saya legislatif sudah bekerja, namun belum selesai karena mungkin ada perbedaan pendapat didalamnya. Saya pikir pemerintah punya solusi, karena Ini berkaitan tentang niat baik pemerintah untuk mencerdaskan pengusaha kecil, meningkatkan taraf hidup masyarakat dan menguntungkan kepentingan pembangunan,"tandasnya
Laporan:johan
Post a Comment