Jakarta,metronewstv.com Sebuah video yang menampilkan seorang suami tengah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri viral di media sosial. Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi entah dimana, seluruh Anggota brigade 08 angkat suara untuk mencari pelaku harus di hukum seberat beratnya.di kutip (28/12/2022)
Dalam video tersebut, tampak suami yang berang mencekik, memukul, dan menendang istrinya berkali-kali. Naasnya, peristiwa itu direkam oleh anak mereka /tetangga sendiri
Kanit Reskrim Kabareskrim Agus Andrianto membenarkan kejadian itu. Adalah yang melakukan KDRT terhadap istrinya, Peristiwa KDRT itu, Kabareskrim perintahkan untuk menyelidiki kasus KDRT itu.ujarnys.
Jika ketahuan pelakunya maka akan di kenakan sanksi,Pasal 44 UU KDRT termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-undang ini memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana KDRT, termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT.
Ketentuan hukum atau sanksi bagi pelaku KDRT salah satunya termuat dalam isi Pasal 44 UU KDRT. Lantas apa isi Pasal 44 UU KDRT itu? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasinya berikut ini.
Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya
Isi Pasal 44 UU KDRT tentang Sanksi KDRT Fisik,Isi Pasal 44 UU KDRT adalah tentang ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT ini memuat aturan terkait hukuman atau sanksi bagi pelaku tindak pidana KDRT dengan perbuatan kekerasan secara fisik. Berikut ini isi pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Laporan: JPM
Post a Comment