UPTD PPA Banten Terima Pengaduan CY dan Minta Perlindungan

Serang Banten, Metronewstv.com - Perihal dugaan kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota Polri Brigadir AR yang berdinas di Polres Pandeglang Polda Banten terhadap CY. Jum'at, (02/12/2022).

CY (26) didampingi orang tuanya mendatangi UPTD PPA Provinsi Banten memberikan keterangan aduan serta meminta perlindungan hukum terkait kejadian yang dialami CY.

Sebelumnya, CY diduga menjadi korban kekerasan fisik dan dugaan pengancaman serta pemaksaan untuk mengkonsumsi narkoba oleh Brigadir AR. Saat ini oknum Brigadir AR telah ditangani oleh Bidpropam Polda Banten.

CY menuturkan tujuan mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Banten, ia meminta perlindungan terkait kejadian yang dia alami, dengan kejadian tersebut, dia mengalami trauma psikologis dan psikis.

SY (57) orang tua CY juga menjelaskan, bawah kedatangannya mendatangi UPTD PPA Provinsi Banten, meminta perlindungan, terkait kejadian yang dialami anaknya kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Banten karena kami sekeluarga trauma.
 
Dalam kesempatan itu, Rahmat Sunjaya selaku Kasubag TU UPTD PPA Provinsi Banten menjelaskan, pengaduan kami terima dan memang itu kewajiban kami, dan memang benar yang bersangkutan sudah hari ini melapor ke kami dan kami akan tindak lanjuti sesuai kebutuhan pelapor.

"Pengaduan tersebut sudah terregistrasi di kami, dengan No REG/73/UPTD PPA/2022," jelasnya

Untuk diketahui UPTD PPA merupakan UPTD generik yang dalam prinsip pembentukannya berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Kebijakan pembentukan UPTD PPA sebagai *penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak* telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA. 

Laporan: Kaperwil Banten 

Post a Comment

Previous Post Next Post