Cilegon Banten, Metronewstv.com - Sesuai amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomer 14 tahun 2008 serta Perpres nomer 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaan.
Pengerjaan proyek pengaspalan di jalan Sunan Ampel, desa kubang menyawak, kelurahan warnasari, kecamatan citangkil, kota cilegon di dapati tanpa adanya papan informasi publik (PIP) dan pengawas dari dinas DPUTR Kota Cilegon maupun pihak konsultan dalam pengerjaan tersebut. Minggu, (11/12/2022) sore.
Dalam Pantauan Kaperwil Banten media metronewstv.com dilokasi pekerjaan dan melihat secara langsung pengerjaan yang sedang dilakukan oleh pihak kontraktor yang diketahui mulai dikerjakan sejak kemarin Sabtu, (10/12) hingga Minggu, (11/12) namun tidak menemukan adanya Papan Informasi Publik (PIP) pada pekerjaan pengaspalan jalan tersebut yang seharusnya terpasang di seputar proyek pengerjaan pengaspalan sepanjang jalan yang dikerjakan, agar dapat diketahui oleh masyarakat umum terkait besaran anggaran, volume, waktu pengerjaan dan siapa yang mengerjakan.
Saat di konfirmasi awak media Penjuru.id kepada kepala bidang Bina Marga (BM) DPUTR kota Cilegon melalui pesan WhatsApp tentang siapa pelaksana dan tidak adanya informasi kegiatan (Papan Kegiatan), Retno Anggraini mengatakan bahwa tidak mengetahui terkait hal tersebut.
"Waduuuh...saya nggak hapal satu satu pak..," Balasnya kepada awak media Penjuru.id
Hingga berita ini di tayangkan, belum adanya pemasangan Papan Informasi Publik (PIP) dan belum ada informasi terkait siapa pelaksana dan berapa nilai pekerjaan tersebut.
Laporan: Hendra
Post a Comment