Jakarta,metronewstv.com Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal memperingati 900 hari hilangnya Harun Masiku di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal memperingati 900 hari hilangnya Harun Masiku di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/6/2022).lalu
"Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menolakan pemekaran provinsi di Papua. Pernyataan tersebut dinilai blunder oleh masyarakat. Pasalnya, Ricky pernah menyatakan bahwa Pemkab Mamberamo Tengah menyiapkan bantuan biaya pemekaran yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 hingga terbentuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Nama Surya Darmadi kembali menyita perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi penyerobotan lahan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1998-2008, Raja Thamsir Rachman.
Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group.
Diketahui, Raja Thamsir Rachman pernah melawan hukum dengan menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan milik PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi kemudian mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
Apabila terbukti di pengadilan, kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi akan menjadi yang terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.
Sayangnya, Surya Darmadi hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain Surya Darmadi, diketahui masih ada belasan koruptor lainnya yang kini masih berkeliaran bebas, beberapa di antaranya bahkan sudah buron belasan tahun.
Lukas Enembe gubernur Papua
Lukas Enembe.yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Papua tengah terjerat kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Gratifikasi itu diduga terkait dengan sejumlah proyek pembangunan dari dana APBD Provinsi Papua.
Tidak hanya itu, Lukas diketahui juga memiliki transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai ditaksir mencapai ratusan miliar. Hingga saat ini, proses pengusutan oleh KPK yang melibatkan politikus Partai Demokrat itu masih berlangsung. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sederet fakta kasus korupsi Lukas Enembe
Sumber: tempo
Jaringan metronewstv.com
Post a Comment