Desak Gubernur Lukas Enembe Segera Menyerahkan diri ke KPK RI Jakarta





Jakarta,metronewstv.com,ini salah Dasar Pemikiran Kami Pemuda dan mahasiswa tanah Papua Karena Kami Putra Papua pewaris masa depan peradaban di Atas tanah papua

 Pemuda Papua  tidak menginginkan sosok dan figur pemimpin yang memberikan contoh tidak baik untuk kami yang akan meneruskan tonggak estafet menuju masa depan Papua. 

'Kami tidak mau mental kami bersemayaam didalamnya karakteristik dan jiwa mafia dan jiwa korup. Kami ingin  menjadi generasi penerus peradaban masa depan Papua yang dididik menjadi manusia jujur, manusia adil dan manusia yang memanusiakan maunusia atau bermanfaat bagi orang lain. 

Sejatinya kesalahan tetaplah sebuah kesalahan, dan kebenaran tetaplah sebuah kebenaran, setiap kesalahan harus di tebus dengan tanggung jawab baik secara hukum maupun moril, sedangkan kebenaran hakikatnya tetaplah kebenaran yang wajib di tegakkan setinggi-tingginya 
di atas bumi nusantara yang kita cintai ini agar generasi emas dapan menyaksikan lembutnya 
"Sinar di wajah serta pelukan dan senyum manis Ibu pertiwi yang kita cintai.
Jangan biarkan kami menangis pak, jangan biarkan kami sedih menyambut masa depan kami. 

Di tengah tanah kami Papua sedang tidak baik-baik saja, dan di tengah pemerintah pusat begitu serius memberikan perhatian khusus mengatasi ketertinggalan kami di Papua, eh mala ada Pejabat yang merupakan orang asli Papua sendiri yang katanya sakit dan menjalani proses 
pengobatan di luar negeri ternyata ia adalah Raja Kasino Judi Singapur.

Dia adalah Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah melalui proses dan di tetapkan sebagai tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi. Kini kasus Lukas Enembe belum kunjung  terselesaikan, main judi di luar negeri bisa walaupun dalam keadaan sakit, penuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan di jakarta tidak bisa, di jemput KPK ke rumah makin banyak alasan.
Gubernur Papua Lukas Enembe, bermain judi di luar negeri untuk mencari hiburan, rakyat di Papua siapa yang urus. Aktivitas judi Lukas di luar negeri sebelumnya menjadi sorotan setelah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap setoran tunai . ujarnya.

"Lukas Enembe ke kasino judi Rp 560 miliar. Dugaan korupsi yang dilakukan Lukas meliputi alokasi janggal anggaran untuk pimpinan Pemerintah Provinsi Papua yang nilainya mencapai ratusan milyar. 

"Selain itu ada juga dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional dan 
dugaan bahwa Lukas memiliki manajer untuk melakukan pencucian uang. Penetapan tersangka ,terhadap Lukas  Enembe,bukanlah hal yang mendadak, 10 kasus korupsi besar di Papua salah satu kasus tersebut adalah Lukas Enembe. 


Semua bukti telah di serahkan kepada KPK untuk di kembangkan, namun kasus Lukas belum terselesaikan. Meski sudah jadi tersangka, Lukas Enembe belum memenuhi panggilan meja Penyidik KPK. Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi lebih dari 50 orang yang dilakukan di 
Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainnya, namun Lukas Enembe sendiri belum 
memenuhi panggilan KPK.


"Dalam UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN ini dijelaskan definisi soal korupsi, kolusi dan nepotisme, yang kesemuanya adalah tindakan 
tercela bagi penyelenggara negara. UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah menjadi landasan hukum pemberantasan 
tindak pidana korupsi di tanah air. UU ini menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan 
melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara, 

"Definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU ini. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dipetakan ke dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan lagi menjadi 7 jenis, yaitu penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan kerugian 
keuangan negara.

Kasus ini tidak boleh di selesaikan dengan hukum adat, Lukas harus berhadapan dengan hukum negara karena diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. 


"Pemerintahan boleh saja berganti, tapi 
upaya memerangi korupsi tidak akan pernah padam. Berbagai landasan dan instrumen hukum telah dibentuk di Indonesia untuk memberangus dan memberantas tindak pidana korupsi. 


Berbekal undang-undang dan peraturan pemerintah, korupsi harus di cegah dan pelakunya diberi hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Merujuk pada dasar pemikiran dan penjelasan di atas inilah berikut kami simpulkan 5 poin pernyataan sikap dan tuntutaan kami sampaikan kepada KPK sebagai berikut:

1. KPK segera melanjutkan prosedur pemanggilan/penangkapan paksa terhadap tersangka 
Tindak Pidana Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

2. KPK jangan tebang pilih, Kasus Lukas Enembe tidak boleh di selesaikan dengan hukum adat, KPK segera lakukan langkah tegas dan tepat untuk menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku setara bagi setiap wara negara Indonesia.

3. Menteri Dalam Negeri segera menonaktifkan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mengganti dengan pejabat sementara, demi percepatan pemulihan sistem dan rodah pemetrintahan di 
Propinsi Papua yang baru saja memekarkan tiga propinsi baru.


4. Kami Pemuda dan Mahasiswa sebagai generasi penerus tanah Papua kedepan dalam hal ini siap mengawal dan mendukung penuh setiap langkah dan kebijakan yang di lakukan oleh 
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terhadap semua kasus Korupsi yang terjadi di atas tanah papua demi hak dan harga diri orang Papua dan demi pemerataan kesejahteraan dan percepatan 
pembangunan bagi tanah, masyarakat, dan masa depan Papua.



5. Kami mendukung KPK memberantas semua Korupsi di Papua tidak dengan hukum adat, tetap pada hukum negara yaitu berdasarkan amanat UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.pungkasnya.


Sumber: koordinator KMP
Boymas Moytuer

Post a Comment

Previous Post Next Post