Cianjur metronewstv.com Menjelang akhir tahun 2022 Pengadilan Agama Cianjur kembali melaksanakan sidang itsbat nikah di Desa Susukan Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur pada tanggal (18/11/2022)
Pelaksanaan
sidang itsbat nikah yang berlokasi di Aula Desa Susukan mendapat dukungan dari masyarakat yang pelaksanaannya berjalan tertib dan lancar.
Kecamatan Campaka merupakan Kecamatan kedua setelah Kecamatan Sukaresmi yang melaksanakan sidang keliling di wilayah Kabupaten Cianjur, yang dilaksanakan oleh YLBH Muji Mandiri Perkasa. Sidang itsbat nikah diikuti oleh 25 pasangan yang telah mengajukan permohonan
isbat nikah di Pengadilan Agama Cianjur pada awal bulan November 2022. Dalam penyelesaiannya.
Pengadilan Agama Cianjur menerjunkan beberapa personil yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Cianjur, diantaranya YML. NURHASAN,S.H.,M.E. selaku Hakim, YML. MUMUH MUNIN MUKTASIDI,S.H.I.dan YML.
ABDUL GHANI SYAFII,S.H.I.,M.H. Rangkaian acara sidang itsbat nikah dimulai pada jam 09.00 WIB yang membuka acara tersebut
adalah YML Majelis Hakim.
"Adapun yang turut memberi sambutan adalah Bapak Ujang yang
merupakan perwakilan dari KUA Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur. Sidang itsbat dilakukan
"Sebagai upaya pemenuhan hak-hak seorang warga negara yang tidak terpenuhi karena belum
adanya pengesahan pernikahan secara negara.
Rudi Pranata, S.H. selaku Dewan Pembina serta Ketua Posbakum Pengadilan Agama Cianjur dan M. Ali Hanafiah, S.H. sebagai Ketua YLBH Muji Mandiri Perkasa adalah penggagas sidang itsbat nikah Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur,
"
Disamping Perangkat Desa Susukan dan KUA Campaka, yang disupport oleh Posbakum YLBH MUJI Mandiri Perkasa,Banyaknya pasangan suami istri di beberapa desa di Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur, yang
meminta surat keterangan untuk mengurus keperluan administrasi anak-anaknya, masih banyak yang tidak memiliki buku nikah. Dengan adanya program ini dapat menjawab kebutuhan
masyarakat khususnya Desa Susukan Kecamatan Campaka, serta dapat menjadi contoh bagi Kecamatan lainnya di Kabupaten Cianjur.
Kegiatan ini sangat mengembirakan masyarakat karena sebagian masyarakat tidak paham harus
kemana. Dengan adanya kegiatan ini, maka permasalahan di masyarakat yang sudah melakukan pernikahan tapi belum tercatat Dalam agama pernikahannya diakui tapi tidak diakui negara,
sehingga hal ini mempersulit hukum masyarakat.
Masyarakat yang pernikahannya tidak memilik legalitas hukum akan disahkan, dengan catatan pernikahan yang telah dilaksanakan sesuai dengan Syariat Islam dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
Terpisah, M. Ali Hanafiah S.H. selaku Ketua YLBH MUJI MANDIRI PERKASA di ruang kerjanya yang beralamat di Jalan
Raya Mariwati Kp. Munjul RT.001 RW.006 Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur,
kepada Wartawan Fakta Nusantara mengatakan, “dengan terselengaranya sidang itsbat ini dengan baik dan lancar, Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberi
dukungan karena pelaksanaan ini merupakan kegiatan yang mulia”, ujarnya disela-sela
kesibukannya.
Selanjutnya peserta itsbat nikah dipanggil untuk mengikuti proses persidangan yang dimulai dari
pembacaan permohonan, pemeriksaani bukti, hingga pembacaan penetapan, dari total 25 permohonan yang di ajukan. pungkasnya.
Post a Comment