Jakarta, metronewstv.com Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meluruskan kesalahpahaman yang beredar di sebagian media massa maupun group-group Whatsapp, seolah-olah TAP MPR terkait Larangan PKI telah dicabut, padahal sebenarnya TAP tersebut tidak dicabut, dan pada saat ini masih terus berlaku.
Kesalahpahaman ini muncul dalam sejumlah pemberitaan pasca Presiden Joko Widodo dikutip sebagai mengeluarkan pernyataan bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dicabut.
Sejumlah pemberitaan dan sebagian pihak menyebutkan bahwa TAP MPRS tersebut adalah TAP MPRS tentang peristiwa G30S/PKI.
Padahal, TAP MPRS yang disebut Presiden Jokowi adalah tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno, bukan TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, leninisme. Itu dua TAP MPRS yang berbeda.
“Jadi, ada kesimpangsiuran informasi yg beredar di masyarakat, seakan bahwa TAP MPRS terkait dengan larangan PKI dicabut. Padahal, bukan, karena objek dari DUA TAP MPRS itu berbeda. Yang dibicarakan oleh Presiden Jokowi adalah TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, sedangkan TAP MPRS yang melarang PKI adalah TAP MPRS Nomor
XXV/MPRS/1966. Dan TAP MPRS yang terakhir itu tidak disinggung apalagi dinyatakan tidak berlaku oleh Presiden Jokowi, karena Presiden memang tidak mempunyai kewenangan konstitusional untuk mencabut atau menyatakan TAP MPRS sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (9/112022).kemarin
Untuk diketahui, judul lengkap TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 soal PKI itu adalah tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
“TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang melarang PKI itu masih berlaku, dan bahkan pemberlakuannya diperkuat dengan adanya berbagai ketentuan perundangan, seperti Pasal 107a sampai Pasal 107e Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana (KUHP), Penjelasan Pasal 59 ayat (4) UU Ormas dan Pasal 4 ayat (3) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,” ujarnya.
HNW, sapaan akrabnya, juga meluruskan nukilan dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang dinilai kurang tepat terkait dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang disebut mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.
“Nukilan atas pernyataan tersebut juga kurang tepat dan kurang cermat dalam membaca TAP MPR Nomor I/MPR/2003 sekalipun memang dihadirkan untuk meninjau TAP MPRS dari 1960 sampai dengan 2002,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW menjelaskan hasil tinjauan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 terhadap materi dan status hukum TAP MPR dan TAP MPRS sebelumnya dari rentang waktu 1960 – 2002 membuat beberapa kategori. Kategori pertama adalah TAP MPR(S) yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Di dalam kategori pertama ini tidak ada TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang dinukil sebagai disebutkan oleh Presiden Jokowi. Jadi, apabila disebut bahwa TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 dicabut oleh TAP MPR Nomor I/2003, itu tidak benar,”pungkasnya.
Laporan:kaperwil Jabodetabek
Post a Comment