Kab Malaka NTT,Metronewstv.com,-Para pelaku pembabat hutan adat Wemean Halibasar kab, Malaka NTT oleh Paulus Seran Bae dan kawan-kawannya itu merusak hutan adat Wemean Halibasar selama ini dengan membawa-bawa nama Komunitas Masyarakat Adat Tolus Bauna Weoe.
Tidak hanya itu, saat ini Paulus Seran Bae dan kawan-kawannya sudah membawakan nama komonitas masyarakat adat lain yaitu masyarakat Adat Baroi-Loe untuk memuluskan niat busuknnya dan menghancurkan hutan-hutan Adat, tidak hanya merusak atau memebabat untuk saja tapi mereka juga pake nama komonitas masyarakat Adat Baroi-Loe untuk menipu masyarakat adat loro wewiku dan forkompindo Kabupaten Malaka
1. Berdasarkan Rapat Mediasi Penyelesaian Permasalahan Kawasan Hutan Adat Wemean Halibasar dengan Komunitas Masyarakat Adat Tolus Bauna Weoe yang dilaksanakan pada, Senin, 10 Oktober 2022 di Aula Kantor Bupati Malaka, yang dipimpin langsung oleh Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H, dan Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, S.H., S.I.K itu disepakati hal-hal sebagai berikut :
1). Batasi Kewenangan sesuai Wilayah Administrasi Kecamatan.
2). Adat Baboen tetap dihormati sepanjang tidak merusak Kawasan Hutan Adat Wemean Halibasar maupun milik perorangan.
3). Pembabatan hutan merupakan tindakan yang terlarang dan melawan hukum namun sampai saat ini Paulus seran Bae dan kawan-kawan nya tidak di sentuh oleh hukum karna di Duga ada bekingan dari Anggota DPR dan Aparat Penegak Hukum.
4). Yang berhak dan berwenang mengatur hutan adat adalah Liurai, Loro, Nain, dan Fukun.
2. Hutan adat Wemean Halibasar itu yang membuat ritual adat di dalamnya adalah hanya ada 4 Fukun saja, yaitu Fukun Lo'o, Fukun Laetua Kawak, Fukun Laetua Mahalo Etu, dan Fukun Betaran bersama Nain Fukun
Tafatik Makbukar Hain Le'un Lasaen Besikama dan Nain Loro Wewiku saja, yang lain-lain itu hanya sebagai tamu undangan, dan sesuai ketentuan adat-istiadat yang berlaku secara turun-temurun tidak diundang pun tidak menjadi masalah.
3. Berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara tertanggal 10 Oktober 2022 itu, yang berhak dan berwenang mengatur hutan adat adalah Liurai, Loro, Nain, dan Fukun. Sehingga Fukun Hat Lootasi Betaran, yakni Fukun Lo'o, Fukun La'etua Kawak, Fukun La'etua Mahalo Etu, dan Fukun Betaran bersama Nain Fukun
Tafatik Makbukar Hain Le'un Lasaen Besikama dan Nain Loro Wewiku, mereka melakukan pembaruan tanda larangan adat (Tara Horak) pada hutan adat Wemean Halibasar ini dengan mengundang Liurai, agar hukum adat yang sudah ada secara turun-temurun itu diberlakukannya kembali pada hutan adat Wemean Halibasar ini.
Kegiatan pembaruan tanda larangan adat (Tara Horak) pada hutan adat Wemean Halibasar itu dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2022, dengan mengeluarkan undangan secara tertulis pada tanggal 24 Oktober 2022 oleh Panitia Pelestarian dan konservasi hutan adat Wemean Halibasar ditujukan kepada ;
1. Kepala BPN kabupaten Malaka.
2. Camat Wewiku.
3. Camat Malaka Barat.
4. Camat Weliman.
5. Danyon 744/SYB kompi A dan D.
6. Kapolsek Wewiku.
7. Kapolsek Malaka Barat.
8. Kapolsek Weliman.
9. Danramil 1605-09/Rinhat.
10. Danramil 1605-04/Betun.
11. Kepala Desa Halibasar.
12. Kepala Desa Rabasa.
13. Kepala Desa Bonetasea.
14. Kepala Desa Badarai.
15. Kepala Desa Webriamata.
16. Kepala Desa Rabasa Biris.
17. Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
18. Liurai, Loro, Nain Le'un Hat Loro Wewiku, Dato Hat Loro Wewiku, Fukun, Katuas, dan Makleat.
Namun,pada, Rabu, 26 Oktober 2022 itu dilaksanakan kegiatan pembaruan tanda larangan adat (Tara horak) pada hutan adat Wemean Halibasar Kabupaten Malaka Popinsi NTT namum parah pelaku-pelaku pembabat hutan adat Wemean Halibasar atas nama Paulus Seran Bae dan kawan-kawannya menghalaginya sehingga terjadi bentrokan dengan Panitia Pelestarian dan Konservasi hutan adat Wemean Halibasar Akabupaten,karena Paulus Seran Bae dan kawan-kawannya mengklaim bahwa hutan adat Wemean Halibasar bukan wilaya Adat loro wewiku tapi wilayah adat Broi Loe sehingga mereka bisa kapan saja merusak dan menghacurkan hutan Adat wamean pada kenyataan nya hutan Adat wemean bukan wilaya Adat Baroi atauTolus Bauna tapi wilayah Adat loro Wewiku dimana ada bukti sejarah dan situs 7 cagar budaya masyarakat Adat loro wewiku di dalam nya.
Sehingga dari Panitia Pelestarian dan konsevasi hutan adat Wemean Halibasar ini menilai bahwa, Paulus Seran Bae dan kawan-kawannya sangat licik untuk merusak dan membabat hutan adat wemean Loro Wewiku Kabupaten malaka Propinsi NTT. sampai saat ini sudah ada beberapa hutan adat yang dihancurkan oleh mereka di antaranya hutan Alkani, Metamanasi, dan Amoro habis dibabat oleh mereka untuk dijual kayu-kayunya, bahkan sekarang babat juga hutan adat Wemean Halibasar ini untuk dijual kayu-kayunya dan juga jual tanahnya kepada orang lain lagi.
4. Pembabatan hutan merupakan tindakan terlarang dan melawan hukum, maka Paulus Seran Bae dan kawan-kawannya itu harus diproses secara hukum.
Demikian, informasi yang dihimpun dari Panitia Pelestarian dan Konservasi Hutan Adat Wemean Halibasar, Ketua I Paulus Seran Bouk, S.H., Ketua II Sisilia Hale Bone, S.H., dan Ketua III Marselinus Bere Klau, dengan Sekretaris I Drs. Paulus Nahak, Sekretaris II Yanuarius Seran Mau, S.Pd, dan Sekretaris III Frederikus J. Seran, pada (30/10-2022).
Laporan: Kaperwil papua
Post a Comment