Jakarta,metronewstv.com penganiayaan Anak di bawah umur, tentunya,Bukti Negara Tidak Serius Lindungi Anak di Papua dan Polda Papua di desak menagkap pelaku penganiayaan yang di Duga anggota TNI.AD,Kesatuan kopassus Pada hari Kamis, 27 Oktober 2022 jam 06.00 WIT di Kampung Yuwanain Arso II,
Distrik Arso, Kabupaten Keerom telah terjadi penganiayaan terhadap 3 (tiga) Orang Masyarakat (anak dibawah umur) yang diduga dilakukan Oleh Oknum Anggota Satgas Kopassus yang dipicu dari peristiwa pencurian 2 ekor burung Yakob/Kakak Tua Putih di Pos Kopassus Jalan Maleo, Kampung Yuwanain Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom.
2. Identitas korban Sbb :
a). Sdr. Rahmat Faisei, Umur 14 Tahun, Laki2, Alamat Jl. Gauda Kampung Yunawain , Distrik Arso, Kabupaten Keerom.
b).Sdr. Bastian Bate, Umur 13 Tahun, Laki2, Alamat Kampung Workwana, Distrik Arso, Kabupaten Keerom.
c). Sdr. Laurents Kaung, Umur 11 Tahun, Laki2, Alamat Kampung Workwana, Distrik Arso, Kabupaten Keerom.
Tindakan penyiksaan yang dilakukan telah berakibat terlukanya anak-anak bahkan satu orang meninggal dunia. Anak yang meninggal dunia bernama Makilon Tabuni.
Mayat dari almarhum kemudian dibakar (dikremasi) di depan Kantor Polsek Sinak Adapun enam korban lainnya saat ini sedang dalam perawatan di Puskesmas Sinak. Beberapa anak yang mendapatkan luka sangat parah, dirujuk menuju rumah sakit.
Kejadian penyiksaan penganiayaan, di Papua semakin marak maka,Rakyat Papua mendesak mempertegas tuntaskan kentalnya kultur kekerasan yang digunakan oleh aparat TNI/Polri Papua
"Selain menambah daftar panjang pelanggaran HAM, peristiwa ini juga memperkuat anggapan bahwa negara tidak mampu untuk menyelesaikan masalah sistemik dan mengakar di Papua. Alih-alih menyelesaikan peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM sebelumnya secara adil, pemerintah cenderung resisten dan menggunakan pendekatan yang sama.
Dugaan tindakan penyiksaan dan penganiayaan, dalam tataran internasional merupakan bagian dari ius cogens, sehingga tidak dapat diperkenankan dalam situasi apapun.
Norma tersebut juga senada dengan mandat konstitusi yang menyebutkan bahwa hak untuk tidak disiksa sebagai bagian dari hak yang tidak dapat dikurangi. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (UNCAT) lewat UU No. 5 Tahun 1998.
penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan masih kerap terjadi, bahkan melibatkan aktor negara.
Presiden Jokowi didesak tangani Kekerasan penganiayaan di Papua.
Laporan: JPM
Post a Comment