Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Papua Lukas Enembe adalah pihak yang sangat dirugikan apabila terus mangkir dalam proses pemanggilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Gubernur Papua Lukas Enembe yang beberapa kali mangkir untuk memenuhi panggilan. KPK menilai Lukas akan menjadi pihak yang sangat dirugikan apabila tidak hadir dalam proses pemanggilan.
"Sesungguhnya ketika tersangka Lukas Enembe ataupun kuasa hukumnya tidak hadir menerangkan langsung di hadapan penyidik adalah rugi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Kendati demikian, pihaknya tidak menekankan kepada keterangan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi, melainkan kepada pengumpulan alat-alat bukti yang ada.
"Jadi alat bukti lain justru menjadi lebih penting bagi kami. Empat alat bukti lain, yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli, itu yang menjadi penting bagi kami untuk menguatkan dugaan korupsi dari tersangka LE," terangnya.
Diketahui, lembaga antirasuah telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening Lukas Enembe dan sang istri. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait dalam proses penanganan kasus tersebut.
Namun, KPK kesulitan memeriksa Lukas dan keluarganya. Lukas selalu absen dari dua panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ia berdalih masih menderita sakit. Baca juga: KPK Beri Sinyal Jemput Paksa Lukas Enembe
Sementara istri dan anaknya juga telah menyampaikan surat penolakan untuk memberikan keterangan dalam perkara ini
Laporan: JPM
Post a Comment