KPK Panggil Sekda Papua dan Bendaharanya Terkait Dugaan Korupsi Lukas Enembe


Jakarta,metronewstv.com Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, Ridwan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Ridwan Rumasukun (Sekretaris Daerah Provinsi Papua)," kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.

KPK Ungkap Alasan Belum Jemput Paksa Lukas Enembe
Ipi belum menjelaskan lebih lanjut terkait materi yang didalami penyidik tersebut dan hubungan mereka dengan perkara ini.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua. Ia diduga menerima uang Rp 1 miliar.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebanyak dua kali yakni 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan kesehatan.


Pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot. Pihak pengacara dan KPK sempat berbeda pandangan terkait pemeriksaan kondisi medis Lukas.

Di sisi lain, situasi masyarakat di Papua memanas sejak Lukas ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah massa mengepung rumah Lukas dan disebut tidak mengizinkannya keluar rumah. Selain itu, massa juga turun ke jalan memberikan dukungan terhadap Lukas.

Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari layanan jasa penerbangan dan menggeledah kediaman Lukas di Jabodetabek.


KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan istri Lukas. Namun, mereka menolak hadir dengan alasan masih memiliki hubungan keluarga dengan Lukas.

Belakangan, KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap Lukas.

Hal ini dilakukan agar KPK mendapatkan second opinion terkait kondisi Pungkasnya.

Laporan: JPM

Post a Comment

Previous Post Next Post