Cilegon Banten, Metronewstv-com - Manajemen PT Taruna Bina Sarana Cabang Kota Cilegon menggelar konferensi pers kepada rekan media untuk memberikan klarifikasi atas kejadian kebakaran pada hari Sabtu lalu tanggal (1/10) pukul 23.15 wib yang berada di dalam area Pelabuhan PT Pelindo Regional 2 Banten, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
"Terjadi kebakaran pada 1 Unit Tangki kami dengan nomor 2003 dengan Kapasitas 12.000 KL yang berisi solar milik PT. Mitra Utama Energi, didalam tangki tersebut pada saat kejadian berisi solar 331 KL dan itu ludes habis terbakar," ucap Okto Pimpinan PT Taruna Bina Sarana Cabang Kota Cilegon saat konferensi pers disalah satu hotel di kota Cilegon. Senin (03/10/2022).
Lanjut Okto, Kebakaran tangki tersebut telah dilakukan evakuasi oleh Damkar dari PT Pelindo Regional 2 Banten sebanyak 1 unit dan Damkar Pemkot Cilegon 5 unit. Api mulai mengecil pukul 02.00 WIB dan pada pukul 03:40 WIB, api sudah dinyatakan padam oleh Damkar Kota Cilegon," sambungnya.
Selain itu, Okto menyampaikan kebakaran terjadi diduga berasal dari sambaran petir pada saat hujan deras, petir menyambar bagian kiri atas tangki. namun untuk memastikan penyebab kebakaran, manajemen menyerahkan penyelidikan ke aparat berwajib.
"Penyebab kebakaran ini diduga dari sambaran petir, kita tidak bisa mendahului karena saat ini masih dalam penyelidikan Polres cilegon. jadi kita sabar, memberikan kesempatan kepada pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan," terangnya.
Lebih lanjut, Okto mengatakan pihaknya belum bisa menafsirkan kerugian atas kebakaran tersebut.
"Kerugian untuk sementara belum bisa di tafsir, karena masih dihitung oleh kantor pusat, namun sudah dipastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, dan saat ini TKP (Tempat Kejadian Perkara) sudah di police line dan Tim Inafis Polres Cilegon sudah melakukan olah TKP," ungkapnya.
Okto juga menjelaskan, dalam menjalankan operasional penyimpanan BBM perusahaan telah memenuhi syarat dan Standar Operasional Prosedur (SOP). perusahaan juga mengantongi izin layak operasi dari Ditjen Migas Kementerian ESDM dan Perusahaan juga memiliki sertifikasi instalasi kebakaran dari Dinas Tenaga Kerja. jika nanti dalam investigasi yang dilakukan pihak eksternal menemukan ada standar yang belum dipenuhi maka perusahaan akan berkomitmen mematuhinya.
"Perusahaan sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penangkal petir uji Riksa masih valid, semua sudah sesuai dengan standar, tapi apabila nanti dari hasil penyelidikan Polres dan instansi terkait, ada yang memang kita belum melaksanakan. Kita akan review dan kita berkomitmen tinggi untuk melakukan itu," pungkasnya
Laporan: Hendra
Post a Comment