Bandung, Metronewstv.com - Masih dalam rangkaian menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), mahasiswa Bandung yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) membentangkan puluhan spanduk atau Campaign tolak kenaikan BBM di beberapa titik di Kota Bandung.
Aksi Campaign dengan nama 'Bandung Larutan Kritik' bertemakan 'Rakyat Menderita Pemerintah Tutup Mata dan Telinga' itu dilakukan pada hari Sabtu (10/9/2022).
Mereka juga membuat tagline dalam pamflet seruan aksi, yaitu #JOKOWIGAGAL #TURUNKANHARGABBM #ISTANATAKBERDAYA.
Massa aksi terkumpul di taman Cikapayang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di Bandung itu memulai aksinya pada pukul 15.00 WIB.
Spanduk berisikan kalimat penolakan terhadap kenaikan BBM itu disebar di 10 titik di Kota Bandung. Yaitu di Gedung Merdeka, Braga, Alun-alun Bandung, Taman Vanda, Pasteur, Lampu Merah Paskal, Simpang Ahmad Yani, Simpang Pahlawan, Balai Kota, dan Pom Dago.
Pantauan di lokasi, spanduk yang tersebar dalam 10 titik itu bertuliskan 'BBM Naik Rakyat Tercekik', 'Jokowi Jahat!', 'Pemerintah Buta dan Tuli Gapunya Hati', 'Tuhan Tau Kita Sedang Melawan Kezoliman Rezim', 'NKRI HARGA NAIK (BBM, LPG, LISTRIK, SEMBAKO, DLL) #JOKOWIGAGAL', 'Masyarakat Kemana??Flashback Era SBY!!! #SeptemberHitam, '1 Permen untuk 1000 janji manis Jokowi', dan beberapa spanduk lainnya.
Saat diwawancarai di Lokasi, Koordinator Aksi PRMB yang merupakan mahasiswa asal Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu mengatakan, pihaknya saat ini masih menyerukan aksi dengan tuntutan yang sama seperti aksi sebelumnya.
"Yang pertama, priorioritaskan relokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi masyarakat terutama pendapatan dan turunkan angka pengangguran, kedua, turunkan harga BBM ke semula dan stabilkan harga kebutuhan pokok sehari-hari," kata Ilyas Ali Husni selaku Koordinator Aksi PRMB.
Ia juga Mendesak pemerintah untuk mencabut ulang Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Undang-undang Mineral dan Batubara (UU minerba), Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN), dan pasal-pasal kontroversial di Rancangan Kitab Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Selanjutnya kami juga menuntut Presiden beserta jajaranya untuk bertanggungjawab sesuai sumpah jabatannya dan mendesak Lembaga Negara lainnya sesuai Amanah konstitusi untuk kemaslahatan dan kesejahteraan Rakyat Indonesia," jelasnya.
lebih lanjut disampaikan oleh Ilyas, jika tuntutan tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu 7x24 jam Presiden dan jajaranya dinyatakan gagal.
Laporan: Admin (Red)
Post a Comment