Seruan aksi Kamis 22 Oleh Front Rakyat dan Imapa Jakarta, Save Gubernur Lukas Enembe,




Jakarta, metronewstv.com Penetapan status tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, cacat hukum dan tidak prosedural karena Seperti yang kita ketahui bahwa KPK berencana akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe pada hari senin, 12 September 2022 namun Beliau berhalangan hadir dikarenakan sedang dalam kondisi sakit, namun ada fakta yang menarik dibalik pemanggilan tersebut karena beliau dipanggil bukan lagi sebagai saksi namun tersangka. Hal ini cukup mengejutkan mengingat yang bersangkutan sama sekali tidak pernah dimintai keterangan mengenai dugaan kasus yang disangkakan. Di lihat WAG forum diskusi Papua.(21/9/2022)

 KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus ekstra hati-hati. Karena jika tidak hati-hati, serta tidak patuh pada hukum acara pidana yang berlaku, maka rawan terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dan terkesan mengkriminalisasi. Penetapan tersangka pada seseorang tidak boleh melanggar hak asasi seseorang sebagai warga negara dihadapan hukum.

Dugaan gratifikasi 1. M ini bukan hal baru, karena kasus-kasus serupa sebelumnya sudah pernah dialami oleh bapak Lukas Enembe dan ini adalah yang ke empat (ke-4) kalinya upaya kriminalisasi yang di alami oleh gubernur Lukas enembe dimana sebelumnya Lukas Enembe tersandung kasus dana beasiswa Papua Selanjutnya peristiwa Hotel Borobudur di Jakarta, dimana Gubernur dijebak seolah-olah akan menyuap Mendagri. Dugaan perkara tipikor terkait kontruksi jalan Kemiri-Depabre, dalam APBD Provinsi Papua 2015, 
Saat itu, justru dimainkan oleh sejumlah oknum Politisi, untuk menggangu kinerja Gubernur Papua Lukas Enembe disisa masa jabatan 2017-2018, yang berdekatan dengan momentum pilkada Gubernur di Provinsi Papua.

Namun gagal karena tidak ditemukannya barang bukti yang disangkakan. Dan saat ini KPK Kembali menetapkan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka terkait dugaan kasus gratifikasi tanpa prosedur yang jelas.

Berdasarkan beberapa rentetan peristiwa upaya kriminalisai terhadap Gubernur Lukas Enembe diatas maka patut dicurigai jika penyidikan terhadap Gubernur Lukas Enembe adalah penyidikan yang by design dengan mencari kesalahan Gubernur. Bagaimana caranya agar Gubernur Papua ditahan untuk kepentingan-kepentingan tertentu, Maka kami yang tergabung dalam Front Rakyat dan Mahasiswa Papua mengundang kawan-kawan untuk hadir dalam aksi bersama yang akan dilaksanakan pada:

Hari: Kamis, 22 September 2022
Waktu: 09:00 WIB/sd selesai
Tempat: Kantor KPK Pusat


Laporan:muis

Post a Comment

Previous Post Next Post