Filep Wamafma: Tindakan Keji pembunuhan mutilasi Oknum TNI Meluluhlantakkan Harapan Orang Asli Papua


Jakarta,meteonewstv.com Kasus pembunuhan empat Orang Asli Papua (OAP) pada 22 Agustus lalu di Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika menyisakan duka mendalam bagi warga khususnya OAP di tanah Papua.

Pasalnya, pembunuhan yang disertai mutilasi tersebut dilakukan oleh enam oknum TNI AD Brigif 20/Ima Jaya Keramo.

Terkait hal ini, anggota Komite I DPD RI Filep Wamafma menyatakan keprihatinannya.

"Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, saya menyatakan keprihatinan dan belasungkawa mendalam atas peristiwa ini. Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, mereka mungkin tidak pernah menyangka bahwa tubuh mereka akan dimutilasi seperti itu, apalagi oleh oknum TNI,” kata Filep dalam keterangan tertulis diterima wartawan metronewstv.com  pada Jumat (2/9/2022).

Sebagai bagian dari Komite I DPD RI yang membidangi hukum, Filip mendorong adanya transparansi dalam penegakan hukum terhadap kasus ini.

Sejauh ini, Filep mengapresiasi langkah TNI. Namun, Filep mengingatkan catatan Transparansi Internasional yang menyebutkan sejak Februari 2018-Juli 2022, ada 61 kasus pembunuhan di luar hukum yang diduga melibatkan aparat keamanan dengan total 99 korban.

“OAP akhirnya bertanya-tanya, apakah seperti ini perilaku oknum aparat keamanan? Ini seperti ada oknum psikopat yang tidak tenang melihat OAP hidup dan bertumbuh,” ujar Filep.

Dalam konteks hukum, Senator asal Papua Barat ini menegaskan hak untuk hidup tidak dapat dicabut oleh siapapun karena itu hak dasar, yakni hak asasi manusia.

Tindakan keji oknum-oknum TNI dalam kasus pembunuhan benar-benar menghilangkan harapan OAP (orang asli Papua) terutama di daerah rawan konflik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

“Siapapun, hak untuk hidup termasuk non-derogable rights, yaitu hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan apapun, termasuk hak untuk bebas dari penyiksaan (rights to be free from torture),” kata Filep.

Lebih lanjut, Filep menjelaskan aturan terkait persoalan itu juga sudah sangat jelas, di antaranya yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Konvensi Menentang Penyiksaan atau Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, yang semuanya mengatur dengan jelas tentang Hak untuk Hidup.

“Selain itu, Pasal 28 I Konstitusi juga sudah mengaturnya, yaitu bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Tapi kejadian mutilasi dan pembunuhan ini membuktikan bahwa aturan-aturan itu seperti formalitas saja”, kata Filep yang juga lulusan Doktor Hukum Universitas Hasanuddin ini.

Menurut Filep, kasus ini telah menghilangkan harapan OAP untuk hidup dengan aman dan damai.

“Perjuangan kami di DPD RI, mengingatkan aparat keamanan agar melakukan pendekatan soft ke OAP, terasa seperti sia-sia, meluluhlantakkan begitu saja,” ungkap Filep.

Dia menuturkan sejarah OAP selalu penuh dengan keterkaitan emosional dengan aparat keamanan, baik TNI maupun Polri.
oknum dalam kasus ini, benar-benar menghilangkan harapan OAP, terutama di daerah rawan konflik untuk bisa bertumbuh dengan bahagia di atas tanahnya sendiri.

Filep yang juga pernah menjadi anggota Pansus Otsus Papua berharap agar TNI segera melakukan pembenahan internal. Terutama kejadian ini sangat bertolak belakang dengan tugas TNI sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Saya sangat berharap agar melalui kasus ini, Panglima TNI mulai melakukan pembenahan internal sekaligus menjahit kembali hubungan dengan OAP yang sobek,” kata Filep.

“Jangan sampai institusi keamanan menjadi sarang oknum tertentu untuk melakukan kejahatan. Peribahasa lama mengatakan karena nila setitik rusak susu sebelanga,” kata Filep.
Terlebih, tindakan keji oknum-oknum 

Laporan: Afrida surabut

Post a Comment

Previous Post Next Post