Tolak Eksepsi Indra Kenz Hakim PN Tangerang, Lanjutan Sidang Kasus Binomo

Tangerang, Metronewstv.com - Sidang lanjutan kasus investasi bodong yang melibatkan nama Indra Kesuma alias Indra Kenz masih terus bergulir pada Senin (22/8/2022). Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dengan diketuai Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, dan beragendakan putusan sela. Putusan sela yaitu, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Indra Kenz.

”PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya,” ujar Rahman dalam persidangan.

Bahwa eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa tersebut tidak berdasar, dan tidak sesuai Pasal 156 ayat 21 KUHAP, proses hukum perkara ini harus dilanjutkan dengan agenda berikutnya.

Majelis pun meminta jaksa menghadirkan alat bukti dalam persidangan berikutnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 26 Agustus mendatang. Dengan agenda menghadirkan para saksi. Seperti diketahui, pada sidang perdana, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Sutanto membacakan dakwaan sidang.

Indra Kenz didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Laporan: Afandi

Post a Comment

Previous Post Next Post