Cilegon, Metronewstv.com - Perihatin, Perlindungan Konsumen di Provinsi Banten Masih Minim. LPKSM SATRIA GARUDA BANTEN "Hapuskan Klausula Baku yang tidak sesuai dengan UUPK".
Dalam hal ini disampaikan oleh Ketua umum Lembaga Perlindungan Konsumen Satria Garuda Banten, Deni Priyadi .SH mengatakan, Perlindungan Konsumen di Provinsi Banten sangat minim. Hal ini berdasarkan hasil temuan di lapangan masih banyaknya masalah yang terjadi.
"Seperti hal nya Penarikan Kendaraan secara sepihak oleh pelaku usaha Finance/Leasing, Penyitaan Rumah oleh Perbankan secara sepihak, dan juga masih banyak masalah-masalah Konsumen dibidang jasa lainnya," ungkap Deni Priyadi. SH. Senin, (15/08/2022).
Lanjutnya. Deni Priyadi .SH menyampaikan, Hal ini disebabkan kurang nya sosialisasi UUPK terhadap masyarakat, padahal UUPK lahir pada tahun 1999 sudah 21 tahun Undang-undang tersebut ada tapi sampai dengan saat ini masyarakat belum memahami apa isi di dalam UUPK tersebut.
"Ini adalah tugas kita bersama-sama dengan Pemerintah. dalam hal ini Disperindag Provinsi Banten Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen untuk segera melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat," terangnya.
Begitu pula menurut Sekretaris Jenderal LPKSM Satria Garuda Banten A. Komarudin, SH, SPsi mengatakan, Akar Permasalahan sengketa Konsumen yang sering terjadi di masyarakat adalah berawal dari Klausula Baku yg tidak sesuai dengan UUPK. Dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen/ UUPK pasal 18 sudah di jelaskan secara detail ketentuan pencantuman klausula baku, namun pelaku usaha seperti tidak mengindahkan ketentuan tersebut.
"Pelaku usaha itu tidak tau UUPK, atau pura-pura tidak tau," tegasnya.
"Melihat hal itu kami Lembaga Perlindungan Konsumen Satria Garuda Banten akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Tata Niaga dan Disperindag Prov Banten untuk bersama-sama meluruskan klausula baku yg tidak sesuai dengan UUPK," pungkasnya sekjen LPKSM Satira Garuda Banten. (Hendra)
Post a Comment