Tangerang, Metronewstv.com - Puluhan orang yang mengaku sebagai korban Binomo melakukan demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (26/8/2022).
Aksi tersebut digelar sekitar pukul 08.45 WIB sebelum sidang pemeriksaan saksi kasus Binomo dimulai.
Melansir Kompas, kelompok massa tersebut membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan agar terdakwa Indra Kenz dihukum.
"Di sini ada yang kalah ratusan juta, bahkan sampai Rp 28 miliar. Kami meminta kepada jaksa memberikan hukuman seadil-adilnya dan juga uang korban harus dikembalikan, itu harapan kami," ujar Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara.
Beberapa korban yang berdemo juga merupakan saksi yang akan memberikan keterangan dalam agenda sidang hari ini.
"Total korban ada ratusan orang. Dengan total rugi hingga Rp 80 miliar lebih. Kita tahu uang itu sudah disita dan kita berharap tidak dikuasai oknum atau dikuasai negara tapi dikembalikan kepada korban," jelas Maru.
Diketahui, PN Tangerang menggelar sidang lanjutan kasus Binomo pada hari ini.
"Hari ini sidang Indra Kenz agenda pemeriksaan saksi," ujar Humas PN Tangerang, Arief B Cahyono.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Alasan Hakim menolak karena dinilai tidak berdasar.
Dengan demikian, proses hukum perkara kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz akan dilanjutkan untuk agenda berikutnya.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan, ttanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa.
Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
Atas dakwaan pasal berlapis, Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Laporan. Afandi Akil
Post a Comment