Jakarta,metronewatv.com Pernyataan Kapolri soal kasus KM 50 itu kemudian ditanggapi oleh pegiat media sosial Lukman Simandjuntak.
Jika bapak Kapolri siap buka kasus KM 50 lagi, Lukman Simandjuntak merekomendasikan Alvin Lim dan Kamaruddin Simanjuntak siap untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus KM 50
Adapun, pak Kapolri Listyo Sigit mengungkap akan memproses kasus KM 50 lagi usai disinggung sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami juga akan memproses, tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada,” ujar Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR yang dikutip dari detikmakasar jaringan metronewstv.com pada minggu (28/8/2022).
"Karena saat ini akan masuk pada tahapan kasasi, jadi kami menunggu hal itu" lanjutnya.
Menanggapi jawaban Kapolri, Lukman Simandjuntak pun menyarankan dua nama untuk menjadi kuasa hukum enam laskar FPI yang jadi korban dalam peristiwa Tol KM 50.
Nama yang ia rekomendasikan yakni advokat Alvin Lim dan pengacara keluarga Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang tengah naik daun, Kamaruddin Simanjuntak. Pungkasnya
Laporan: Muis
Post a Comment