Diduga Oknum Guru SDN kramatsampang Kersana Tak Terima Di komfirmasi Wartawan

BREBES -METRONEWSTV.COM Bermula pada Saat Wartawan Mengkonfirmasi Terkait Adanya Dugaan Sumbangan Untuk Kenang kenangan Dengan Nominal Yang Sangat fantastis Sebesar 300 Ribu Rupiah Tepatnya Pada tanggal 17 Agustus 2022 Wartawan Mendatangi Sekolah SDN Kramatsampang O1 Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes.

Sebelumya Kami Menemui Kepala sekolah Dengan Maksud Tujuan Komfirmasi, Terkait Adanya Sumbangan Kenang kenangan Sebesar 300 Ribu Dan Kami Di sambut Baik Oleh Kepala sekolah SDN kramatsampang Dan Langsung Menanyakan Pada Pokok Persoalan Dengan Uang Kenang kenangan itu. 

Namun Pada Saat Dikonfirmasi wartawan,ibu Rosilah Selaku Kepala sekolah Justru Tidak Tau menahu Dengan Adanya Uang Kenang kenangan itu  

Coba Tanyakan ke Guru yang lain Ucap kasek , Dan Tak Lama.Kemudin Akhirnya Bersama dewan Guru Bersama Komite Sekolah Diruang Berbeda Menanyakan Terkait Adanya Dugaan Pungutan Sumbangan untuk Kenang kenangan itu Dengan Nominal Sebesar Rp 300 ribu.

Media pun mendatangi ruang kelas Enam di mana guru guru tersebut kumpul di satu ruangan, dan langsung klarifikasi adanya informasi terkait sumbangan tersebut dan di jelaskan salah satu guru, Wisnu selaku Dewan Guru menjelaskan bahwa itu bukan pungutan akan tetapi sumbangan suka rela Ucapnya, 

 Lanjut Wisnu ,mengenai komite sekolah yang tidak di libatkan itu tidak benar Ujarnya ,tak lama kemudian komite pun hadir ikut menjelaskan terkait Adanya Sumbangan tersebut itu dari hasil musyawarah dengan wali murid Dan Hasil sepakat wali murid di kenakan Rp 300ribu ucap Kursin Selaku komite  

Namun entah kenapa di pagi hari tepatnya hari Kamis 18 /08/2022 dua orang Guru mendatangi Rumah media dengan nada tidak senang dan menanyakan dari mana info terkait pungutan tersebut dan tidak terima Dikonfirmasi wartawan, 

Wisnu menganggap Apa Yang Dikonfirmasi itu dianggap Sebagai tuduhan tentang komite sekolah yang tidak di libatkan dengan bahasa dapat pengaduan ,Padahal Jelas Sebagai Tugas Seorang Wartawan Adalah Wajib mengkonfirmasi Demi Untuk keseimbangan Berita Agar Memperoleh Berita yang Berimbang, Untuk Keterbukaan informasi publik Sebagai mana yang Tercantum Dalam Undang undang No 14Tahun 2008 

Sementara itu dari pihak Komite Sekolah M.Kursin .mengatakan terkait Pungutan 300 ribu"saya sudah sarankan untuk dikembalikan tapi pihak dewan guru menolak"ucap Komite sekolah.

Adanya tindakan Oknum Guru yang tidak terima saat awak Media melakukan Konfirmasi di duga melanggar UU Pers No.40 tahun 1998 tentang kinerja awak media yang di lindungi oleh UU. oknum Guru SDN Kramatsampang 01 secara terang terangan mengatakan tidak terima Dikonfirmasi terkait pungutan yang disampaikan kepadanya.

dirinya Wisnu Juga Menyampaikan Pada Wartawan, Bahwa Dirinya tidak Suka Terhadap kepala Sekolahnya yang Baru, Wah Ada Apa Dengan Lingkub Sekolah SDN kramatsampang Kersana Tentang Ketidakharmonisan itu

Laporan:Tashadi

Post a Comment

Previous Post Next Post