TANGERANG, METRONEWSTV.COM - Aksi pencabulan diduga terjadi di salah satu sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Terduga pelaku yang merupakan guru agama di sekolah tersebut pun ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa dugaan pencabulan tersebut dilakukan oleh AR (28), seorang laki-laki yang merupakan guru agama sekaligus pelatih ekstrakurikuler di sekolah tersebut.
"Pelaku dalam kasus ini berinisial AR (28). Dia merupakan guru agama, pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra di sekolah tersebut," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).
Pelaku diduga telah mencabuli tiga murid laki-laki berinisal RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17) disela-sela kegiatan ekstrakurikuler, di dalam maupun di luar sekolah.
Salah satu aksi pencabulan disebut terjadi pada Selasa (12/7/2022) di toilet kamar mandi sekolah.
Kejadian itu kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke sekolah, lalu diteruskan ke Polres Tangerang Selatan pada 16 Juli 2022.
"Setelah itu pihak guru dan sekolah menghubungi pihak Binmas setempat untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ungkap Zulpan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AR disebut mengancam para korban akan dikeluarkan dari kegiatan ekstrakurikuler apabila menolak berhubungan badan dengannya.
"Modus pelaku ini melakukan pengancaman terhadap korban. Jadi korban ini pada saat dicabuli dibawah tekanan dan ancaman," kata Zulpan.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman di dalam UU ini paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (Afandi)
Post a Comment