INDRAGIRI HULU, METRONEWSTV.COM - Pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022, pimpinan perusahaan PT Duta Palma Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau mengumumkan bahwa Pada hari sabtu tanggal 09 Juli 2022, seluruh karyawan PT. Duta Palma Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau libur Nasional sesuai dengan surat keputusan dan kebijakan Mentri Agama dan Menteri Tenaga Kerja.
Ironisnya pimpinan perusahaan PT Duta Palma Kabupaten Indragiri memerintahkan dan menyuruh karyawan untuk bekerja pada hari Minggu, (17/7/2022), sebagai ganti hari libur nasional, bagi yang tidak bekerja dikatakan mangkir atau alpa.
Keputusan PT. Duta Palma Kabupaten Indragiri Hulu menuai kecaman dari masyarakat, dan para pekerja, menurut mereka ini tidak logis, dan menciderai Keputusan Menteri Tenaga kerja.
Ketua Serikat Buruh Perkebunan Indonesia ( SBPI ) Waanaskhi Giawa memaparkan, keputusan PT. DUTA PALMA, terlalu mengada ada dan tidak sesuai dengan prosedur kerja.
"Mempekerjakan kariawan pada hari minggu tampa perhitungan lembur adalah keputusan yang melanggar undang-undang ketenaga kerjaan, yang mana diatur pada pasal 78 ayat (2) UU 13 tahun 2003 mewajibkan setiap pengusaha yang mempekerjakan pekerja dihari libur mingguan untuk membayar upah kerja lembur" jelasnya
"Kemudian kita kembali kepada mayoritas dan minoritas, bahwa kurang lebih 100 kariawan yang dipaksakan kerja pada hari minggu adalah mayoritas umat Nasrani, dan kita tau bersama hari minggu adalah hari dimana mereka melaksankan ibadah mingguan, apakah perusahan hari ini, sudah tidak memiliki Tuhan..?" ucapnya sambil bertanya
"PT. Duta Palma, hari ini diduga melanggar apa yang menjadi ketentuan Pancasila "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan tidak layak untuk beroperasi diwilayah Hukum Negara Republik Indonesia, saya berharap Kementrian Ketenaga Kerjaan untuk memberi peringatan keras kepada perusahaan, kalau perlu mencabut izinnya," Ungkap ketua SBPI. (F Buulolo)
Post a Comment