CIANJUR, METRONEWSTV.COM - Tuntutan Puluhan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu Akhirnya di terima DPRD Cianjur dan ATR BPN Cianjur.
Sebelumnya, warga dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menuntut hak tanah yang sudah di redistribusi seluas 70 hektare karena tak di perpanjang oleh pemilik hak guna usaha atas tanah tersebut, Rabu (13/07/2022)
Perwakilan massa melakukan audiensi dengan Anggota Komisi A DPRD Cianjur dan ATR BPN Cianjur untuk menindaklanjuti tuntutan warga.
Koordinator aksi, Muhammad Abdurohim, mengatakan,ATR BPN dan DPRD Cianjur berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut hingga selesai.
"Tadi kita hasil berdiskusi berdialog bersama Kepala BPN dan ketua komisi A sepakat membuat pernyataan menindaklanjuti kasus ini dan di tandatangani Di atas materai," katanya.
Muhammad Abdurohim mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu untuk ATR /BPN dan DPRD Cianjur menyelesaikan redistribusi seluas 70 hektare lahan karena tak di perpanjang oleh pemilik hak guna usaha atas tanah tersebut.
"Kita lihat 7X24 Jam bagaimana tindakan dari ATR BPN,"ujarnya.
Plt Kepala kantor ATR/BPN kabupaten Cianjur, Muhammad Yusuf di saksikan Anggota Komisi A Cianjur mengatakan, kejadian tersebut imbas dari kebakaran pada tahun 2009.
"Jadi kan tanah ini 34 yang lalu, pada tahun 2009 ATR BPN Cianjur kebakaran.Sebetulnya kemarin seminggu yang lalu sudah audiensi tetapi tidak bertemu dengan saya,"tandasnya. (Ujang Karmawan)
Post a Comment