TANGERANG, METRONEWSTV.COM - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap berbagai kasus penyelundupan narkotika berupa Sabu, Heroin, Ekstasi, dan jenis lainnya, melalui impor Barang Bawaan Penumpang dan Barang Kiriman, periode bulan Mei s.d. Juli 2022.
.
Adapun barang bukti, berupa sebanyak Sabu 86.276,08 Gram; Heroin 241 Gram; Ekstasi 135 Butir; Ganja 4.020,21 Gram; Erimin 5 Mg (Happy Five) 3.800 Butir; Tembakau synthetic cannabinoid 202 Gram; Bubuk synthetic cannabinoid 3.740 Gram; Alat dan Bahan pembuatan Tembakau synthetic cannabinoid.
Disampaikan melalui Konferensi Pers, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Zaky Firmansyah memaparkan rincian barang bukti yang berhasil diamankan berupa Sabu 86.276,08 Gram; Heroin 241 Gram; Ekstasi 135 Butir; Ganja 4.020,21 Gram; Erimin 5 Mg (Happy Five) 3.800 Butir; Tembakau synthetic cannabinoid 202 Gram; Bubuk synthetic cannabinoid 3.740 Gram; Alat dan Bahan pembuatan Tembakau synthetic cannabinoid.
Zaky melanjutkan, modus yang digunakan dalam penyelundupan narkotika jenis sabu sebagian besar dikamuflasekan dalam kemasan Teh China “Guanyinwang”, sebagaimana pengungkapan penyelundupan sabu dalam koper sebanyak 72 Kg sindikat jaringan Malaysia. Modus lain yang berhasil diungkap adalah pada pengungkapan 200 gram sabu dengan mengkamuplasekan sabu seperti kapsul dan disimpan dalam kemasan minuman hydro coco, serta pengungkapan penyelundupan 390 gram Sabu dan 30 gram Heroin yang dikamuflasekan dalam bungkus kripik atau makanan ringan.
“Terdapat kasus yang juga menarik perhatian, yaitu pengungkapan Clandestine Laboratory produsen Tembakau synthetic cannabinoid atau akrab disebut Tembakau Sintetis. Berawal dari penegahan yang dilakukan atas barang kiriman berupa serbuk mengandung Synthetic Cannabinoid sebanyak 3.740 gram, selanjutnya kami (Bea Cukai Soekarno Hatta) menyerahterimakan barang kiriman tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan Controlled Delivery,” jelas Zaky (19/7/2022).
Dalam Controlled Delivery yang dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ,Harga Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat DJBC dan Bea Cukai Soekarno Hatta, berhasil diungkap Clandestine Laboratory pembuatan Tembakau Sinte bertempat di Tower C, lt.3 No. 17, Apartemen Gading Icon Jl. Perintis Kemerdekaan Pulogadung, Jakarta Timur dengan menyita bahan-bahan dan alat-alat pembuatannya. .
Zaky juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10 Milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. (Afandi)
Post a Comment