Saling Ejek di Medsos, Tawuran di Cipondoh


Tangerang, Metronewstv.com - Tawuran maut menewaskan pria inisial RH (23) terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang. Sebanyak tiga pelaku diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/7/2022).

Korban RH meninggal setelah mendapatkan sejumlah luka di tubuhnya akibat sabetan senjata tajam.

"Korban dalam hal ini inisialnya RH meninggal dunia ya, laki-laki umur 23 tahun, kemudian mengalami 4 luka yang terbuka akibat tusukan di bagian punggung," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Zulpan menuturkan, tiga pelaku inisial R, DAA, dan AA diamankan dalam kasus ini. Sedangkan dua lainnya inisial S dan BU masih dicari.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ada tiga orang. Satu atas nama ya dari ketiga ini R, yang tadi kita tampilkan inisialnya R, laki-laki, 23 tahun. Kemudian yang kedua DAA, ini di bawah umur. Kemudian yang ketiga AA, ini juga di bawah umur," kata dia.

"Kemudian ada dua orang yang sudah ditetapkan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Tangerang kota sebagai DPO. Kita sudah mengetahui identitasnya dan masih dalam pencarian oleh anggota Kita di lapangan, di antaranya identitasnya inisialnya adalah S. Kemudian yang kedua BU," imbuhnya.

Zulpan mengatakan, kasus berawal dari saling ejek di media sosial di antara kedua belah pihak. Selanjutnya mereka berjanjian untuk melakukan tawuran.

Saat kejadian, korban terpisah dari rombongannya karena mengejar salah satu pelaku inisial R. Setelah mereka berdua berkelahi, kemudian dari arah belakang datang dua pelaku lain dan langsung melayangkan celuritnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Dari arah belakang datang pelaku anak inisial D alias Bejo langsung melayangkan celuritnya ke arah punggung korban yang mengakibatkan luka terbuka dan seketika itu juga korban jatuh tidak sadarkan diri," jelasnya.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Cipondoh. Atas kasus tersebut ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Laporan : Afandi

Post a Comment

Previous Post Next Post