Polres Cilegon Berhasil Meringkus 5 Pelaku Kasus Pemalsuan Isi Ulang Air Mineral Galon Merek AQUA


CILEGON, METRONEWSTV.COM - Kepolisian Resort Cilegon berhasil membongkar sindikat pemalsu isi galon air mineral ke dalam galon merk aqua, di wilayah Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan, kronogis penangkapan lima orang tersangka MB (32),TH (30),SF (34),YF (30), dan SM (34) yang melakukan tindak pidana perlindungan konsumen terkait pemalsuan isi air mineral galon merk Aqua.

“Pada Sabtu (16/07) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan patroli yang kemudian melihat adanya kegiatan yang mencurigakan, sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan dan melihat lima orang pelaku sedang mengganti tutup galon merk Hydro X-tra dengan tutup galon bermerek Aqua, sementara isi dari air galon tersebut bersumber dari depot air,” jelasnya.

Eko menngaku, modus dari pelaku tersebut yaitu mengganti tutup galon yang awalnya bermerek Hydro X-tra diganti dengan tutup galon bermerek Aqua, dan didistribusikan ke toko dan warung-warung di wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

“Pelaku sudah melakukan aksinya 2 tahun dan berhasil mendapatkan keuntungan perbulan sebesar Rp28.000.000,” ujarnya.

Eko menerangkan, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil pick up berwarna hitam beserta STNK dan kunci, tiga kunci gudang agen Aqua, empat kunci Depot air isi ulang, satu bendel nota rekapan dokumen, satu buah obeng dengan gagang berwarna oren, satu unit ponsel merk Oneplus 10 pro 5G warna grey, 90 galon merk Aqua dengan air isi ulang, 265 tutup galon Aqua utuh, 71 tutup galon Hydro X-tra keadaan robek/rusak, 19 tutup galon Aqua dalam keadaan baik, Uang tunai milik sdra. SAEFI sebesar Rp125.000, 700 tisu galon bermerek Aqua dan Uang tunai pendapatan sebesar Rp5.910.000.

“Kami jerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat lebih berhati-hati dalam pembelian air mineral.

“Jika membeli air mineral galon untuk melihat lagi nomor seri antara tutup galon dan nomor seri yang ada digalonnya tersebut apabila berbeda maka agar bisa ditanyakan kepada pihak penjualnya kembali karena diketahui apabila air ataupun galon tersebut palsu maka nomor seri yang ada di tutup botol dan di badan galon air tersebut berbeda,” tukasnya. (Vipy)

Post a Comment

Previous Post Next Post