Irsan Pele:mengajak Seluruh Aktivis dan Masyarakat Papua Pembuatan Sertifikat Tanah. Secepatnya !!


JAKARTA, METRONEWSTV.COM - "Analisa ketika DOB 3 provinsi  papua" 
Dari 3 aspek yakni Sistem sosial, sistem budaya dan sistem ekonomi. Dalam waktu singkat  khususnya suku  melanesia Se penggunungan tengah Papua pada umumnya kehidupan akan lebih keras untuk penuhi kebutuhan sehari hari,sebab para elit borjois akan menguasai Papua dalam waktu dekat ini . saya pribadi takut akan terjadi hal tidak di inginkan oleh masyarakat pribumi papua,. sebelum hujan mari kita urus sertifikat tanah dari sekarang.ungkap Irsan yelispele(22/7/2022)

"Para aktivis  juga mengingatkan bahwa pemecahan wilayah itu akan mempersulit upaya mencapai perdamaian dan dapat menjadi alasan bagi pemerintah untuk menambah pasukan keamanan di Bumi Cenderawasih itu.

Badan Legislasi DPR menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dalam rapat pleno pada Rabu. Belum diketahui kapan RUU itu akan disahkan DPR menjadi undang-undang.

“Persetujuan RUU tiga provinsi baru Papua itu bagaikan petir di siang bolong. Tidak ada dengar pendapat yang memadai, tiba-tiba DPR menyetujui tiga buah RUU. Ini menciderai semangat otonomi khusus,” kata Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib, kepada wartawan (22/7/2022)

Ia menegaskan pemerintah Indonesia seharusnya cermat dan tidak terburu-buru dalam memutuskan pemekaran Papua, yang menurutnya berakibat lepasnya sebagian besar wilayah kultural MRP dan wilayah pemerintahan Provinsi Papua. Siklus kekerasan politik di Papua telah menimbulkan banyak korban sipil dan pengungsian. Revisi kedua UU Otsus Papua dan kebijakan pemekaran provinsi ini telah menimbulkan situasi yang kontra-produktif. Akibatnya, orang asli Papua semakin merasakan tidak adanya rasa aman dan memperkuat memoria passionis mereka atas pengalaman kelam masa lalu,” katanya.

Pemecahan Papua telah ditolak oleh orang asli Papua pada 1999, tetapi tetap dilanjutkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2003, dan dilegalkan pada tahun 2021, paparnya.

Menurutnya, revisi kedua UU Otsus Papua dan kebijakan pemekaran provinsi ini telah menimbulkan situasi yang kontra-produktif. Akibatnya, orang asli Papua semakin merasakan tidak adanya rasa aman dan memperkuat ingatan mereka atas pengalaman kelam masa lalu. Pungkasnya (Jhoni)

Post a Comment

Previous Post Next Post