Metronewstv.com.-Tanggamus -- geramnya Tiga Lembaga terkait indikasi pemotongan Bantuan Lansung Tunai ( BLT DD ) Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus hingga Ratusan Ribu Rupiah membuat Tiga Lembaga Nasional angakat bicara,
Geramnya hal tersebut di sampaikan Yuliar Baro Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nesantara Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung
" Yuliar Baro mengatakan, terkait pemberitaan rekan-rekan Jurnalis tentang Indikasi pemotongan Bantuan Lansung Tunai ( BLT DD ) Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa yang terindikasi dilakukan oleh Oknum Pejabat (Pj) Kepala Pekon Tirom perlu kita sikapi.
Menurut Yuliar Baro, pemotongan Bantuan Lansung Tunai ( BLT DD ) itu tidak boleh terjadi karena secara aturan tidak diperbolehkan kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Tanggamus akan berkoordinasi dengan Lembaga lainnya supaya bersamaan melaporakan Indikasi Pemotongn Bantuan Lansung Tunai ( BLT DD ) yang terjadi di Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa bila Perlu Ke Kejati Lampung,Tegas Yuliar
Sementara Ketua Umum Lembaga Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pendidikan (LSM MP3 ) Provinsi Lampung HERMAN SABIT menuturkan,kami geram terhadap Oknum Pj Kepala Pekon Tirom Kecamatan Pematan Sawa Kabupaten Tanggamus tersebut yang diduga lakukan pemotongan BLT DD hingga Ratusan Ribu Rupiah
Lanjutnya, Apalagi Oknum Pj tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai seorang ASN sudah seharusnya mengetahui aturan dan peraturan terkait penggunaan Dana Desa
,"jangan se enak nya membuat aturan sendiri apa lagi aturan yang menentang Peraturan Pemerintah terlebih aturan yang di buat oleh Oknum Pj Kepala Pekon Tirom sipatnya merugikan serta terkesan membodohi Masyarakat.ujar Herman
Sementara Sekretaris Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPI) Kabupaten Tanggamus Amir mengatakan,tindakan Oknum Pj Kakon tersebut Jelas bertentangan dengan hukum,seharus nya seorang pimpinan harus bijak menyikapi hal tersebut,jangan semau nya sendiri membuat peraturan karena peraturan pemerintah sudah jelas dengan dalil apapun BLT Dana Desa tidak bisa di potong" Ungkap Amir
"Kami dari Lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPI) Kabupaten Tanggamus akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tanggamus dan jika laporan kami tidak segera di tindak lanjuti kami juga akan bersurat Ke Kejati Lampung karena Pasal nya apa yang sudah di lakukan Oknum Pj telah menciderai hak - hak Demokrasi masyarakat,Tutup Amir
(Ari)
Post a Comment