TANGERANG, METRONEWSTV.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memprediksi bakal ada ribuan jiwa yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Sebanyak 8.000 dari 11.900 tenaga honorer yang ada di Kota Tangsel diperkirakan bakal diberhentikan jika aturan tersebut diterapkan pada 2023 mendatang.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis mengatakan, jumlah ideal tenaga kerja yang dibutuhkan oleh pemerintah kota Tangsel yaitu sekitar 10.000 pegawai, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Sedangkan saat ini, kita baru punya 4.800 PNS dan 1.000 PPPK. Artinya untuk memenuhi angka ideal 10.000 pegawai itu, kita membutuhan sekitar 4.200 pegawai lagi, yang nantinya itu bisa diangkat jadi PNS atau PPPK," ujar Rizki kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Dengan demikian, jika jumlah 11.900 itu kemudian disaring dengan jumlah kebutuhan hanya 4.200, maka akan ada sekitar 8.000 tenaga honorer yang akan diberhentikan.
Kendati demikian, kata dia, tenaga honorer akan terbantu sesuai edaran baru pemkot Tangsel bahwa tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK akan tetap bisa dipekerjakan, melalui tenaga ahli atau outsourcing.
“Wali Kota Pak Benyamin (Benyamin Davnie) tetap menginginkan mereka tetap bekerja, dan beruntungnya ada kebijakan atau edaran baru lagi, para honorer yang tidak lulus seleksi PPPK ini bisa tetap bekerja tetapi melalui sistem outsourcing,” jelas Rizki.
Nantinya melalui kebijakan itu, bakal menyerap para pesapon, office boy (OB), satpam, dan supir untuk bekerja dengan sistem outsourcing.
“Sementara, sebagian besar tenaga honorer ini merupakan tenaga adminsitrasi. Jadi kami meminta agar Wali Kota melalui BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM) melakukan komunikasi lagi ke Kemenpan-RB, agar dalam outsourcing itu memasukkan juga poin tenaga administrasi,” pungkasnya. (Afandi)
Post a Comment