TANGERANG, METRONEWSTV.COM - Polres Tangerang Selatan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 39 kilogram senilai Rp 312 juta. Peredaran ini digagalkan setelah polisi menangkap empat tersangka pemilik dan pengedar ganja.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi tim Satnarkoba Polres Tangsel. Keempat tersangka adalah JI, AD, BM, dan FS.
"Berdasarkan pendalaman informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis ganja, pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur. Unit 2 Satnarkoba Polres Tangsel dibawah pimpinan Kasat Narkoba beserta Kanit 2 telah mengamankan tersangka Jl, AD BM, dan FS," kata Sarly saat jumpa pers, Rabu (20/7/2022).
Sarly menuturkan, puluhan kilogram ganja itu dibungkus dengan berat masing-masing 4.116 gram.
"Dengan barang bukti ganja dengan berat bruto 34.969 gram dan 91 bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram," tuturnya.
Sarly menyampaikan, ganja tersebut milik JI. Bersama FS, JI mengambil ganja 10 kg di daerah Citeureup, Bogor, untuk diedarkan dengan bantuan AD dan BM.
"Selanjutnya menjual sebagian dalam paket siap edar hingga hanya tersisa 91 bungkus, kemudian JI kembali membeli ganja sebanyak 36 balok untuk dijual kembali," ucapnya.
"Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti narkotika ganja sebanyak 39.084 gram sebesar Rp 312.000.000, yang dapat dikonsumsi oleh kurang lebih 39 ribu orang pemakai narkotika. Dalam kata lain, polisi berhasil memotong mata rantai narkotika ganja dan menyelamatkan 39 ribu orang pemakai narkotika. Untuk jaringan ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap HD," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Amanta menyebut, paket siap edar dijual seharga Rp 500 ribu. JI sudah melancarkan aksinya selama 6 bulan.
Keempatnya disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 atau 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Afandi)
Post a Comment