Tangerang Selatan, Metronewstv.com - Satpol PP Tangerang Selatan menyegel tempat penampungan sampah (TPS) ilegal di Jalan Karyawan RT 003/RW 001 Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur.
Kepala Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, penyegelan tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas pembuangan sampah yang sudah berlangsung cukup lama.
"Kami akan selidiki kasus ini lebih lanjut," ujar Oki dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
TPS ilegal tersebut diduga menyebabkan banjir di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Tangsel.
Sampah yang menumpuk telah menghambat sistem drainase, sehingga ketika hujan turun, air tidak dapat mengalir ke Situ Rawa Badak.
Akibatnya, SMAN 4 dilanda banjir sejak Kamis (2/6/2022) dan air belum juga surut seluruhnya pada Rabu (8/6/2022).
Menurut Oki, setelah disegel, persoalan sampah akan ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel.
"Kita akan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti persoalan sampah di sini agar dapat dibuang di Cipeucang," jelas Oki.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Tangsel, Robby Cahyadi mengatakan, untuk penanganan sementara, Pemkot akan menormalisasi aliran air ke Danau Situ Rawa Badak.
"Sementara itu untuk penanganan supaya ini tidak tergenang di SMA-nya, penanganan sementara yang kami lakukan akan menormalisasi aliran kalinya," ujar Robby di lokasi, Selasa.
Ia menuturkan, lahan pembuangan sampah yang menjadi sumber tersumbatnya saluran air merupakan milik pihak swasta.
Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak swasta tersebut untuk melakukan penanganan lanjut.
"Tanahnya ini punya swasta. Mereka sendiri pada saat ini untuk informasi awal mereka (akan) pagar supaya tidak ada lagi penimbunan liar oleh oknum-oknum tertentu," kata Robby.
Pewarta : Afandi
Post a Comment