Bangka, Metronewstv.com - Aktivitas penambangan timah secara ilegal di Provinsi Bangka Belitung bukan menjadi rahasia umum lagi bagi kebanyakan masyarakat provinsi bangka belitung itu sendiri. Banyak pandangan dan pendapat terhadap aktivitas Penambangan tersebut, mengatasi fenomena itu PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tambang Timah Ilegal beberapa waktu lalu
Banyak respon dari kalangan masyarakat bermunculan dari berbagai pihak, menanggapi keberadaan Satgas bentukkan orang nomor satu di Provinsi Babel itu. Salah satu Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (ASTRADA) Kabupaten Bangka melalui kegiatan “Ngopi ” Ngobrol pintar, Rabu (22/6/2022) malam bertempat di Bumble Bee Coffee Sungailiat.
Dalam kesempatan kali ini sebagai penggagas kegiatan Retno daeng , turut mengundang kapolres bangka, Bpk zaidan selaku akademisi,ketua inaker provinsi bangka belitung ,sahabat dan okp, lsm kabupaten bangka, tokoh masyarakat serta perwakilan tambang yang ada di kabupaten bangka.
Hasanuddin, Perwakilan penambang rakyat kabupaten Bangka,mengatakan yang mana terkait adanya satgas tambang merupakan masalah bagi penambang. Dikarenakan adanya penutupan lokasi tambang sehingga berdampak pada mata pencaharian para penambang hilang. Di sisi lain, pihaknya mengatakan bahwa meraka hanya mencari kebutuhan hidup dan merasa tertekan adanya satgas tambang ini. Diharapkan PJ Gubernur Provinsi. Kepulauan Babel dapat memberikan solusi terhadap permasalahan ini.jelasnya
Dalam hal ini,Ketua Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (ASTRADA) Kabupaten Bangka Ratno Daeng Mappiwali mempertanyakan tugas pokok dan fungsi Satgas Tambang Timah Ilegal belum jelas.
“ASTRADA Bangka terkejut adanya Satgas Tambang Ilegal. Mengingat belum jelas tupoksinya. Kami berharap tambang rakyat bisa dibina bukan ditutup,” katanya.
Kami berharap Penjabat Gubernur untuk menimbang dan meninjau ulang pembentukan Satgas untuk memberantas tambang timah ilegal. Lebih baik Penjabat Gubernur memperjuangkan Bangka Belitung masuk di Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan Pada Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara,” imbuhnya.
Ratno menilai, terbentuknya Satgas untuk memberantas tambang timah ilegal, dikhawatirkan akan berdampak dan berpengaruh pada perekonomian masyarakat Bangka Belitung. Selain itu, tambang rakyat akan binasa, serta kalah dengan kartel-kartel besar yang selama ini menguasai pertambangan timah di Bangka Belitung.
Efendi harun selaku tokoh masyarakat menambahkan Namanya satgas biasanya ada tindakan, kondisi saat ini PJ gubernur merangkap dirjen minerba. Kita akui Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Bangka nomor 6 tahun 2001. Efek ekonomi saat itu luar biasa, namun sisi yg lain lingkungan jadi rusak,”
“Merujuk adanya Satgas Tambang Timah Ilegal seharusnya tambang rakyat harus dilindungi, rakyat tidak punya IUP tapi pengusaha punya IUP. Sebenarnya tambang rakyat bisa diatur. Ketua satgas tambang ilegal mungkin paham betul selak beluk tambang ilegal.kita bingung satgas menjadi pelaksana diarahkan Aparat Penegak Hukum (APH),” terangnya.
Kalpores Kab. Bangka, AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., dalam sambutan penutupnya mengatakan bahwa pihaknya menghimbau kepada penambang timah Babel yang mana harus positif thinking kepada pemerintah khususnya Pemprov Babel. Diketahui bahwa Pemprov Babel telah mempersiapkan terkait Perda tata kelola dalam cara penambangan serta akan terus berpihak kepada masyarakat Babel," tutupnya.
Pewarta : Redi
Post a Comment