![]() |
Foto Kedua Tersangka Saat di Interogasi Kanit Reskrim Polres Labuhanbatu Ipda Sarwedi Manurung |
Labuhanbatu, Metronewstv.com - RH ( 20 ) dan AA ( 19 ) Warga Kelurahan Padang Matinggi di bekuk Sat Reskrim Polres Labuhanbatu di Jalan Pendidikan Kelurahan Perdamaian Sigambal Kecamatan Rantau Selatan, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 02.00 Wib
Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Anton Sujarwo Jumat 3 Juni 2022 tentang tidak pidana pencurian di rumahnya
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Aarlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki yang di wakili Kanit Resum IPDA Sarwedi Manurung menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu
Dimana orang yang tinggal dan bekerja dirumah korban atas nama Rizkika A menghubungi korban melalui handphone mengatakan kalau rumah korban telah kebongkaran kemudian Sepeda Motor korban sudah tidak ada dan kamar dalam keadaan berantakan. Jelas Sarwedi Manurung
Kemudian sekira pukul 10.00 wib. Korban tiba dirumah dan melihat bahwa sepeda motor dan perhiasaan miliknya yang disimpan di lemari sudah tidak ada,” Kata Sarwedi Manurung
Selanjutnya pada hari Sabtu 4 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 Wib anggota Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap kedua tersangka di Jalan Pendidikan Kelurahan Perdamaian Sigambal Kecamatan Rantau Selatan
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit sp motor Yamaha Nmax warna hitam, 5 (lima) buah gelang tangan, 2 (dua) buah jam tangan, 3 (tiga) buah kalung, 4 (empat) buah anting – anting, 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah laptop acer, 1 (satu) buah obeng bunga,dan 1 (satu) buah tang.
“Kini para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sudah diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 9 (sembilan) Tahun.” tutup Sarwedi
Penulis : Doday Gultom
Post a Comment